BANTENRAYA.COM – Oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Provinsi Banten berinisial Ayub Andi Saputra dilaporkan ke Polda Banten.
Laporan dilakukan atas dugaan penipuan pengadaan laptop tahun 2023 dengan kerugian senilai Rp2,6 miliar.
Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia Panri Situmorang mengatakan, pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.
“Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah kami melakukan kroscek ternyata fiktif (proyek bodong),” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Juga: Fakta Menarik Ragnar Oratmangoen yang Segera Debut Bersama Timnas Indonesia
Panri menjelaskan, atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten.
Adapun yang dilaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
“Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduBaca Juga: Promo Sepeda Motor Listrik Volta, Buruan Beli Tunggu Apa Lagi!ga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara Ayub,” jelasnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum perusahaan, Charles Situmorang mengatakan, awalnya PT Implementasi Teknologi Indonesia mendapatkan informasi dari pihak Axio, akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop.
Baca Juga: Penyerang Naturalisasi Semakin Berdatangan, Begini Tanggapan Dendy Sulistyawan
“Mereka (pihak Axio) menyampaikan pihak aksi ini menyampaikan ada pengadaan di BPBD sebanyak 750 unit Laptop, tapi untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop akhirnya kita tertarik,” katanya.
Charles menjelaskan, dari informasi itu PT Implementasi Teknologi Indonesia menghubungi pihak ketiga, dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD yaitu Ayub dan didampingi oleh perwakilan dari Axio.
“Ayub (Dalam pertemuan) menyatakan benar ada pekerjaan ini. Nah, ternyata setelah barang dikirim sudah kita beli dari Axio nih 50 unit laptop sudah kita bayar lunas, dan kita kirim barang ini ke gudang yang diarahkan oleh saudara Ayub tadi. Saat kita mau minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif,” jelasnya.
Charles menerangkan, perusahaan tidak menaruh curiga jika proyek tersebut fiktif.
Sebab, pengiriman laptop hingga pengurusan administrasi dilakukan di BPBD Provinsi Banten dan diterima oleh pejabat BPBD Provinsi Banten.
“Dia ngaku ppk makanya percaya, secara administratif datang ke BPBD yang ditemui Ayub. Dokumen ada semua, bahkan SPK di tanda tangani di ruangan Ayub di BPBD, dan kita ketemuan beberapa pejabat disana makanya percaya,” terangnya.
Charles menegaskan proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop yang telah diterima BPBD Provinsi Banten ini, telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp1,6 miliar.
“Satu laptop sekitar 32 juta. Jadi sekitar Rp1,6 miliaran,” tegasnya.
Baca Juga: Lima Tips Memilih Asuransi yang Tepat untuk Masa Depan
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan adanya laporan oknum pejabat BPBD Provinsi Banten tersebut.
Kasus tersebut dilaporkan korban pada awal Februari 2024 lalu, dan saat ini dalam proses penyelidikan.
“Masih pendalaman, hari ini pemeriksaan satu saksi,” katanya.***
















