BANTENRAYA.COM – Pada Selasa, 13 Februari 2024, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, bersama dengan aparat keamanan, melakukan pembakaran surat suara yang sudah rusak.
Pembakaran surat suara rusak itu dilaksanakan di depan gudang logistik KPU Kota Serang yang berlokasi di Jalan Sayabulu, Kota Serang.
Rekaman pembakaran surat suara yang rusak diunggah oleh akun Instagram @bantenraya di tanggal yang sama.
Baca Juga: Harga Sayuran di Pasar Rangkasbitung Serba Mahal, Ini Biang Keroknya
Memperlihatkan kehadiran jajaran KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian dalam proses pembakaran tersebut.
Surat suara yang rusak tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Diketahui Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan anggota legislatif.
Baca Juga: Nagih Banget, ini 5 Rekomendasi Nasi Padang di Pandeglang, Rendangnya Empuk Coy!
Diketahui bahwa surat suara yang rusak tidak sah jika digunakan untuk pencoblosan nantinya.
Jenis kerusakan tersebut seperti robek, kusut, basah, dan sebagainya. Tentunya juga dapat memengaruhi integritas dan keabsahan suara.
Oleh karena itu, surat suara yang rusak tersebut dibakar agar tidak terjadi kesalahan atau kebingungan pada saat pemungutan suara.
Baca Juga: Wakil Rakyat Tak Dapat Pesangon di Akhir Jabatan, Hanya Terima Uang Pengabdian Rp9 Juta Per Orang
Menurut informasi, surat suara yang rusak sebanyak 9752 lembar, dan terbilang jumlah yang sangat banyak.
Pembakaran ini merupakan langkah preventif yang dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Serta untuk menjaga integritas demokrasi dalam pemilihan yang akan datang.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Doctor Slump Episode 7 dan 8 Lengkap dengan dan Link Nonton Sub Indo
Langkah ini menunjukkan komitmen dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keabsahan seluruh proses pemilu.
Namun terdapat kemungkinan juga akan ada beberapa surat suara yang rusak saat pencoblosan dimulai.***