BANTENRAYA.COM– Pemilihan Umum dilakukan secara serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat yang memiliki hak pilih perlu memperhatikan jam buka TPS saat Pemilu 2024.
Jam buka TPS saat Pemilu 2024 menjadi salah satu aspek krusial untuk memastikan partisipasi maksimal dari masyarakat.
Sebelum menjawab jam buka TPS saat Pemilu 2024, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu lokasi TPS untuk pencoblosan nanti.
Baca Juga: Langganan Banjir, Warga RSS Pemda Kota Serang Minta Drainase Diperbaiki
Adapun lokasi masing-masing warga bisa jadi berbeda meskipun berada dalam lingkup Rukun Tetangga (RT) yang sama.
Untuk mengetahui hal tersebut, masyarakat dapat melihat lokasi TPS pada surat formulir model C pemberitahuan-KPU yang sudah dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Surat tersebut biasanya dibagikan minimal 3 hari dan maksimal 1 hari sebelum hari pencoblosan dan harus dibawa pada saat mendatangi TPS.
Pesta demokrasi ini merupakan momen penting bagi warga negara untuk menentukan arah masa depan bangsa melalui hak pilih mereka.
Pentingnya jam buka TPS ini bukan hanya sekadar terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga mencerminkan semangat demokrasi.
Namun, perlu diingat bahwa TPS memiliki waktu yang terbatas. Jika pemilih datang pada saat waktu pencoblosan telah habis, maka tetap tidak diperkenankan untuk tetap mencoblos.
Baca Juga: Ber-KTP Jakarta, Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan Nyoblos Pemilu 2024 di Serang
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan datang pada waktu yang telah ditentukan.
Jam buka TPS telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Adapun waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat dengan pelayanan selama 6 jam.
Baca Juga: Gurih Coy, 7 Rekomendasi Nasi Uduk di Pandeglang ini Wajib Dicoba!
Waktu pencoblosan juga telah ditentuan sesuai tergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi pemilih yang terdaftar sebagai DPT maka dapat menggunakan hak pilih selama jam buka TPS yakni 07.00-13.00 waktu setempat.
Untuk pemilih DPTb dapat mendatangi TPS di jam yang sama seperti DPT namun KPU menghimbau untuk menggunakan hak pilihnya mulai pukul 11.00 waktu setempat.
Baca Juga: Punya Nama Unik dan Aneh, ini 5 Kue Khas Cilegon Paling Enak Jadi Teman Ngopi Saat Pagi
Berbeda dengan pemilih yang termasuk dalam DPK baru boleh memberikan suaranya mulai pukul 12.00-13.00 WIB.
Sebagai warga negara yang sadar akan pentingnya demokrasi, marilah kita semua bersatu untuk menyukseska Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya menggunakan hak pilih di 14 Februari nanti.***