BANTENRAYA.COM – Diketahui kini Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki masa tenang, yang artinya tidak boleh adanya kampanye.
Artinya pelaksana, peserta, atau tim sukses tidak boleh berkampanye di masa tenang Pemilu 2024.
Besaran denda jika melakukan kampanye di masa tenang sangatlah besar, penasaran? Simak artikel ini.
Baca Juga: Spoiler Solo Leveling Episode 7: Sung Jin Woo Berencana Membuat Guild Baru
Diketahui, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Hal itu telah ditetapkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Lalu disusul dengan masa tenang, yaitu sejak 11 sampai 13 Februari 2024, yang mana para peserta tidak boleh berkampanye.
Baca Juga: Hangus! Salah Satu Toko Helm di Kota Serang Kebakaran, Diduga Karena ini
Dikutip tim Bantenraya.com dari Instagram @bawaslubanten, ada beberapa larangan lainnya selain berkampanye.
Media cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye.
Bahkan mengunggah hasil survei caleg atau pasangan capres saja tidak boleh, dilarang keras.
Baca Juga: 3 Perak dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi 2024 Uzbekistan Bekal untuk Raih Tiket Olimpiade
Jika berani-beraninya siapapun itu yang mengunggah hasil survei, maka akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 juta.
Diatur dalam Pasal 449 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian jika ada yang melakukan kampanye di masa tenang, hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp12 juta.
Baca Juga: Ditutup Gol Sang Mantan, Arsenal Benamkan West Ham United Dibobol 6 Kali Tanpa Balas
Diatur juga dalam Pasal 276 Ayat (2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hukuman paling berat jatuh ketika ada yang berani-beraninya memberika imbalan kepada pemilih untuk memilih caleg atau pasangan capres tertentu.
Akan dikenakan penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp48 juta, sesuai Pasal 278 Ayat (2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Okupansi Hotel di Pandeglang Nyaris 100 Persen
Mari awasi dan laporkan ke pihak berwajib jika ada yang melanggar aturan tersebut, semoga bermanfaat.***

















