BANTENRAYA.COM – Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon melarang pemilih untuk mendokumentasikan saat di bilik suara.
Hal ini sesuai dengan asas pemilu yakni luber jurdil, Luber merujuk pada asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, Jurdil merujuk pada asas jujur dan adil.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menyampaikan, pada hari pencoblosan nanti, pemilih terikat dengan peraturan, baik yang boleh ataupun yang dilarang.
“Warga dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video, apalagi di buat status, artinya mendokumentasikan saja dilarang apalagi membawa ponsel ke bilik suara,” kata Subiah kepada Bantenraya.com pada Minggu, 11 Februari 2024.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Dinsos Kota Cilegon Telan Biaya Puluhan Miliar, Sempat Gagal Lelang Tahun Lalu
Subiah menjelaskan, pemilih yang membawa gadget ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diarahkan untuk menitipkannya ke Linmas.
Sebab, paparnya, pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38.
“Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” ungkapnya.
“Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” sambungnya.
Baca Juga: Toko Abdul Aziz 5 Sediakan Kebutuhan Pernikahan Lengkap di Kota Serang
Di samping pelarangan membawa gadget, Subiah menerangkan, pemilih juga dilarang memakai atribut atau simbol dari peserta pemilu.
Menurutnya, TPS harus bersih dari hal-hal yang membuat gaduh dan mengganggu saat proses pencoblosan berlangsung.
“Jadi, TPS harus steril, baik tidak membawa gadget dan memakai simbol peserta pemilu, baik simbol gambar, nomor atau yang lainnya yang berhubungan dengan pemilihan,” tegasnya.
Lebih lanjut Subiah menyatakan, larangan itu juga ditujukan untuk anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri.
Baca Juga: Meluncur di Banten, Yamaha Lexi LX 155 Tawarkan DP Rp1,5 Juta Plus Potongan Tenor 5 Bulan
Menurutnya, pemilih patut mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.
“Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Penyelesaian Sangketa pada Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbeti menyampaikan, pelarangan mendokumentasikan pencoblosan saat di bilik suara ini untuk menghindari kemungkinan politik uang.
Eneng mengatakan, dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 515 tentang Pemilu, melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang dan materi kepada pemilih saat hari pencoblosan.
Baca Juga: 10 Alasan Mengontrak Rumah Setelah Menikah Daripada Tinggal Sama Mertua
“Untuk yang ketahuan mendokumentasikan sejauh ini tidak ada sanksi langsung, hanya saja dengan larangan tersebut menjadi antisipasi adanya politik uang yang mungkin terjadi. Apabila terbukti hal itu untuk politik uang, maka bisa dikenai sanksi pidana dan pihak yang memberikan akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” pungkas Eneng.***