Minggu, 1 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

CATAT GAES! Handphone Tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
11 Februari 2024 | 17:33
CATAT GAES! Handphone Tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah saat ditemui di ruangannya, belum lama ini. Hamdi Ibrahim/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Suasana mudik dengan moda transportasi bus. Tahun ini, Kemenhub kembali menyediakan program mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis untuk 34 Daerah Tujuan

1 Maret 2026 | 07:00
Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Ide Menu takjil Ramadan

Dijamin Mudah! Cek 4 Ide Menu Takjil Sederhana dan Bikin Segar untuk Berbuka Puasa

28 Februari 2026 | 17:16
Undangan Bukber Ramadan

Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026, Cocok untuk Dibagikan di Grup WhatsApp!

28 Februari 2026 | 16:59

BANTENRAYA.COM – Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon melarang pemilih untuk mendokumentasikan saat di bilik suara.

Hal ini sesuai dengan asas pemilu yakni luber jurdil, Luber merujuk pada asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, Jurdil merujuk pada asas jujur dan adil.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menyampaikan, pada hari pencoblosan nanti, pemilih terikat dengan peraturan, baik yang boleh ataupun yang dilarang.

“Warga dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video, apalagi di buat status, artinya mendokumentasikan saja dilarang apalagi membawa ponsel ke bilik suara,” kata Subiah kepada Bantenraya.com pada Minggu, 11 Februari 2024.

 Baca Juga: Pembangunan Gedung Dinsos Kota Cilegon Telan Biaya Puluhan Miliar, Sempat Gagal Lelang Tahun Lalu

Subiah menjelaskan, pemilih yang membawa gadget ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diarahkan untuk menitipkannya ke Linmas.

Sebab, paparnya, pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38.

“Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” ungkapnya.

“Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” sambungnya.

 Baca Juga: Toko Abdul Aziz 5 Sediakan Kebutuhan Pernikahan Lengkap di Kota Serang

Di samping pelarangan membawa gadget, Subiah menerangkan, pemilih juga dilarang memakai atribut atau simbol dari peserta pemilu.

Menurutnya, TPS harus bersih dari hal-hal yang membuat gaduh dan mengganggu saat proses pencoblosan berlangsung.

“Jadi, TPS harus steril, baik tidak membawa gadget dan memakai simbol peserta pemilu, baik simbol gambar, nomor atau yang lainnya yang berhubungan dengan pemilihan,” tegasnya.

Lebih lanjut Subiah menyatakan, larangan itu juga ditujukan untuk anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri.

 Baca Juga: Meluncur di Banten, Yamaha Lexi LX 155 Tawarkan DP Rp1,5 Juta Plus Potongan Tenor 5 Bulan

Menurutnya, pemilih patut mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.

“Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Penyelesaian Sangketa pada Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbeti menyampaikan, pelarangan mendokumentasikan pencoblosan saat di bilik suara ini untuk menghindari kemungkinan politik uang.

Eneng mengatakan, dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 515 tentang Pemilu, melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang dan materi kepada pemilih saat hari pencoblosan.

 Baca Juga: 10 Alasan Mengontrak Rumah Setelah Menikah Daripada Tinggal Sama Mertua

“Untuk yang ketahuan mendokumentasikan sejauh ini tidak ada sanksi langsung, hanya saja dengan larangan tersebut menjadi antisipasi adanya politik uang yang mungkin terjadi. Apabila terbukti hal itu untuk politik uang, maka bisa dikenai sanksi pidana dan pihak yang memberikan akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” pungkas Eneng.***

 

Tags: Bawaslu Kota CilegonBilik SuaraHandphonePemilu 2024pencoblosan
Previous Post

Menjelang Bulan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Naik di Pasar Induk Rau

Next Post

Dinkes Kota Cilegon Tetapkan 4 Rumah Sakit Rujukan Bagi Anggota KPPS yang Kelelahan

Related Posts

Suasana mudik dengan moda transportasi bus. Tahun ini, Kemenhub kembali menyediakan program mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)
Nasional

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis untuk 34 Daerah Tujuan

1 Maret 2026 | 07:00
Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)
Nasional

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Ide Menu takjil Ramadan
Nasional

Dijamin Mudah! Cek 4 Ide Menu Takjil Sederhana dan Bikin Segar untuk Berbuka Puasa

28 Februari 2026 | 17:16
Undangan Bukber Ramadan
Nasional

Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026, Cocok untuk Dibagikan di Grup WhatsApp!

28 Februari 2026 | 16:59
Liverpool vs West Ham United
Nasional

Premier League Liverpool vs West Ham United, The Reds Datang dengan Kepercayaan Tinggi

28 Februari 2026 | 16:44
Premier League Leeds vs Man City
Nasional

Premier League Leeds United vs Manchester City, Ambisi The Citizens Raih Kemenangan untuk Pangkas Jarak dari Arsenal

28 Februari 2026 | 15:55
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! Ini Daftar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tol Tangerang-Merak. Link cctv tersedia di bawah. (Dokumentasi Astra Infra Road Tol Tangerang Merak)

Link CCTV Tol Tangerang-Merak, Cek Sebelum Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Mati Gaya Terjebak Macet

1 Maret 2026 | 09:00
Ilustrasi pemudik motor menuju Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon. (Instagram @bizlaw.id)

Rute Tercepat Menuju Pelabuhan Ciwandan untuk Pemudik Motor Lebaran 2026 Anti Nyasar

1 Maret 2026 | 08:00
Suasana mudik dengan moda transportasi bus. Tahun ini, Kemenhub kembali menyediakan program mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis untuk 34 Daerah Tujuan

1 Maret 2026 | 07:00
Alawi Mahmud, Ketua APBMI Provinsi Banten. (Gillang/Bantenraya.com)

APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

1 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda