Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

CATAT GAES! Handphone Tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
11 Februari 2024 | 17:33
CATAT GAES! Handphone Tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah saat ditemui di ruangannya, belum lama ini. Hamdi Ibrahim/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon melarang pemilih untuk mendokumentasikan saat di bilik suara.

Hal ini sesuai dengan asas pemilu yakni luber jurdil, Luber merujuk pada asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, Jurdil merujuk pada asas jujur dan adil.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah menyampaikan, pada hari pencoblosan nanti, pemilih terikat dengan peraturan, baik yang boleh ataupun yang dilarang.

“Warga dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video, apalagi di buat status, artinya mendokumentasikan saja dilarang apalagi membawa ponsel ke bilik suara,” kata Subiah kepada Bantenraya.com pada Minggu, 11 Februari 2024.

 Baca Juga: Pembangunan Gedung Dinsos Kota Cilegon Telan Biaya Puluhan Miliar, Sempat Gagal Lelang Tahun Lalu

Subiah menjelaskan, pemilih yang membawa gadget ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diarahkan untuk menitipkannya ke Linmas.

Sebab, paparnya, pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38.

“Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” ungkapnya.

“Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” sambungnya.

 Baca Juga: Toko Abdul Aziz 5 Sediakan Kebutuhan Pernikahan Lengkap di Kota Serang

Di samping pelarangan membawa gadget, Subiah menerangkan, pemilih juga dilarang memakai atribut atau simbol dari peserta pemilu.

BACAJUGA:

Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56

Menurutnya, TPS harus bersih dari hal-hal yang membuat gaduh dan mengganggu saat proses pencoblosan berlangsung.

“Jadi, TPS harus steril, baik tidak membawa gadget dan memakai simbol peserta pemilu, baik simbol gambar, nomor atau yang lainnya yang berhubungan dengan pemilihan,” tegasnya.

Lebih lanjut Subiah menyatakan, larangan itu juga ditujukan untuk anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri.

 Baca Juga: Meluncur di Banten, Yamaha Lexi LX 155 Tawarkan DP Rp1,5 Juta Plus Potongan Tenor 5 Bulan

Menurutnya, pemilih patut mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.

“Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Penyelesaian Sangketa pada Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbeti menyampaikan, pelarangan mendokumentasikan pencoblosan saat di bilik suara ini untuk menghindari kemungkinan politik uang.

Eneng mengatakan, dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 515 tentang Pemilu, melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang dan materi kepada pemilih saat hari pencoblosan.

 Baca Juga: 10 Alasan Mengontrak Rumah Setelah Menikah Daripada Tinggal Sama Mertua

“Untuk yang ketahuan mendokumentasikan sejauh ini tidak ada sanksi langsung, hanya saja dengan larangan tersebut menjadi antisipasi adanya politik uang yang mungkin terjadi. Apabila terbukti hal itu untuk politik uang, maka bisa dikenai sanksi pidana dan pihak yang memberikan akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” pungkas Eneng.***

 

Tags: Bawaslu Kota CilegonBilik SuaraHandphonePemilu 2024pencoblosan
Previous Post

Menjelang Bulan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Naik di Pasar Induk Rau

Next Post

Dinkes Kota Cilegon Tetapkan 4 Rumah Sakit Rujukan Bagi Anggota KPPS yang Kelelahan

Related Posts

Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
status honorer
Nasional

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35
Bank DBS

Bank DBS Masuk 50 Bank Komersial Paling Aman Selama 17 Tahun

11 Oktober 2025 | 21:05
iPhone

Kenali Ciri-Ciri iPhone Inter Saat Akan Membeli, Agar Tak Menyesal Dibelakang

11 Oktober 2025 | 20:49

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda