BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencairkan dana untuk operasional KPPS di Pemilu 2024.
Menariknya, nominal dana operasional KPPS di Pemilu 2024 ini bisa dibilang menggiurkan, lantaran bertambah 3 kali lipat dari Pemilu sebelumnya.
Nantinya dana operasional KPPS dalam pemilu tahun 2004 ini akan dikelola masing masing KPPS untuk berlangsungnya Pemilu di TPS.
Lantas berapa nominal Dana operasional KPPS untuk pemilu tahun 2024 ini? Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.
Sebagaimana diketahui, dana operasional ini dapat digunakan untuk memastikan kelancaraan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Yuk Nonton! Ini Jadwal Film di XXI AEON Mall BSD City Hari ini, 11 Februari 2024, ada Agak Laen
Adapun rinciannya, Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen.
Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.
Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000.
Baca Juga: Pria Bercelana Loreng Ditemukan Tewas di Dapur, Mayatnya Sudah Membusuk
Untuk lebih jelasnya, adapun rincian biaya untuk dana operasional KPPS adalah sebagai berikut.
1. Pembuatan TPS Rp 2.000.000
Biasanya TPS akan membutuhkan dana yang dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.
Dana ini juga digunakan untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.
2. Pembelian vitamin: Rp 450.000
Dana operasional juga digunakan untuk pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
Baca Juga: Mengenal Vihara Avalokitesvara, Rumah Ibadah Tionghoa Tertua di Banten
3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.
4. Pembelian paket data: Rp 100.000
Baca Juga: Apa Itu Kartu Biru yang Bakal Digunakan di Pertandingan Sepakbola? Berikut Fungsi dan Penjelasannya
Dana ini khusus untuk pengguna aplikasi Sirekap.
Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.
5. Transportasi: Rp 200.000
Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.
Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.
6. Makan minum: Rp 1.008.000
Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024.
Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.
7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
Dana ini gunakan untuk pengandaan dokumen seperti sewa scanner atau printer.
Itulah rincian dana operasional KPPS untuk berlangsungnya proses Pemilu tahun 2024.***

















