BANTENRAYA.COM – Pinjaman online (pinjol) yang semakin merebak sering membuat sang peminjam atau bahkan kita yang tidak mengetahui soal pinjaman diteror debt collector.
Teror debt collector bisa dilancarkan lewat telepon, pesan elektronik maupun langsung datang ke rumah sang peminjam.
Dikutip Bantenraya.com dari YouTube Najwa Shihab dengan judul Tips Hadapi Pinjol Gak Ada Akhlak yang diunggah pada 16 September 2021, ads tips yang bisa digunakan untuk menghadapi teror debt collector.
Tips itu diberikan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait utamanya cara menghadapi debt collector yang bisanya kasar dan mengancam saat melakukan penagihan.
Dalam video tersebut Najwa Shihab menanyakan apa yang harus dilakukan seseorang yang mendapatkan atau menjadi korban teror dari pinjol.
“Jika kita jadi korban dan diteror itu sebaiknya bagaimana?,” kata Najwa.
Lalu Najwa juga menanyakan apakah harus direspons jika ada debt collector yang mengirimkan pesan dan telepon.
“Ini kalau terus-terusan di WhatsApp (WA) dan ditelepon bagaimana apakah harus digubris atau tidak?,” tanyanya lagi.
Menurut Jeanny, yang pertama harus dilakukan adalah mendokumentasikan semua bentuk teror, baik itu melalui telepon, WA, maupun saat debt collector datang ke rumah.
Baca Juga: Momen Haru Kepulangan 408 Prajurit Yonif 320/BP Usai Setahun Bertugas di Lebanon
Sebab, hal tersebut akan menjadi bukti saat seseorang melaporkan ke kepolisian sebagai bentuk tindakan ancaman.
“Sebab ini akan menjadi bukti ketika melakukan pelaporan yang selalu ditanyakan kepolisian buktinya mana,” jawabnya.
“Jika diperlukan WA di-screenshot sampai nomor debt collectornya, percakapan direkam saat menelepon dan datang ke rumah,” imbuhnya.
Menurut Jeanny, berbagai telepon dan WA dari debt collector tidak perlu dibalas sebab hal tersebut juga tidak memberikan solusi. Bahkan bisa membuat tambah stres karena ancaman.
“Persoalnya selama ini jika ditelepon dan dijawab ada solusinya atau tidak, dan itu tidak pernah ada. Hal itu akan menambah stres sementara solusi tidak ada,” paparnya.
Jeanny menambahkan, para nasabah pinjol sebaiknya langsung melakukan restrukturisasi dan menjadwal lagi pembayaran.
Baca Juga: Film Kurban Budak Iblis Kapan Tayang di Bioskop? Cek Sinopsis dan Jadwal Rilisnya
Lalu kirimkan ke aplikasi pinjaman online terkait, bisa datang langsung atau dikirimkan dengan mekanisme pengiriman ter tracking.
“Biasanya kalau sudah dibuat restrukturisasi dan rescheduling debt collector tidak akan menagih lagi. Sebab, sekarang urusan peminjam langsung dengan perusahaan,” paparnya.
Untuk seseorang yang tidak meminjam tapi mendapatkan teror karena bisa jadi itu data bocor atau dibocorkan, maka solusinya adanya melakukan pelaporan kepada kepolisian.
“Kalu begitu (tidak meminjam tapi ditagih karena pinjaman teman dan lainnya) maka lapor polisi. Sebab, patut diduga data dibocorkan,” pungkasnya. ***



















