BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mengucurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,7 miliar bagi anak yatim dan anak terlantar di 2024 ini.
Dana bansos tersebut akan menyasar 1.468 anak yatim dan anak terlantar yang merupakan asli warga Cilegon.
Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri mengatakan, data anak yatim dan terlantar tersebut didapatkan pihaknya dari laporan kelurahan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tips Agar Kondisi Ban Mobil Aman Saat Berkendara di Jalan Licin, Nomor 4 Bisa Hindari Aquaplaning
“Jadi data dari kelurahan maupun DTKS bersifatnya dinamis, bisa bertambah tiap tahunnya atau turun. Tahun ini ada 1.468 orang, sebelumnya ada 1.280 orang, naik 188 orang,” katanya, Kamis 25 Januari 2024.
Ia menjelaskan, data tersebut dinamis karena usia anak yatim dan terlantar yang menerima bantuan itu ditentukan.
Untuk usia penerima bantuan, sambungnya, tidak boleh lebih dari usia 17 tahun, artinya usia 18 tahun ke atas sudah tidak berhak menerima bantuan.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Pimpin KONI Kabupaten Pandeglang, Tekadkan Bangun Prestasi di Semua Cabor
“Ketentuan usia memang diatur untuk penerima manfaat dari 0-17 tahun, hal ini agar bantuan yang kita berikan tetap sasaran. Selain usia, penerima manfaat juga harus berKTP Cilegon,” ungkapnya.
Menurut Damanhuri, untuk besaran bantuan yang diterima oleh anak yatim dan terlantar, masih sama dari tahun sebelumnya.
Hal ini, paparnya, karena keterbatasan dari APBD yang sudah ditentukan, tetapi ke depannya, pihaknya berharap bisa bertambah.
“Setiap anak yatim dan terlantar per orangnya bakal menerima Rp1,2 juta dan diberikan pada Juli nanti, kemungkinannya bertepatan dengan bulan Muharram. Jadi, total yang dikeluarkan sekitar Rp1,7 miliar lebih,” tegasnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Intini Ahmad menuturkan, anak yatim dan terlantar penerima bansos harus ber-KTP Cilegon atau asli warga Cilegon.
Intini menerangkan, yang menerima manfaat ini selalu berubah setiap tahunnya, sebab batasan usia memengaruhi untuk mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Anggaran Minim, Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Kota Serang Terseok-seok
“Jadi data itu tidak stagnan, bisa bertambah dan berkurang. Misalnya tahun sebelumnya menerima, tahun belum tentu,” tuturnya.
“Sebab usia maksimal untuk menerima bantuan tersebut 17 tahun, di atas itu sudah tidak bisa,” ujar dia.
Intini juga menambahkan, bantuan tersebut diterima oleh keluarga penerima manfaat (kpm) sesuai dengan jumlah anak yang terdapat dalam satu keluarga tersebut.
Sebab, lanjutnya, bantuan untuk anak yatim dan anak terlantar ini disesuaikan dengan ketentuan dari usia dan warga Cilegon saja, tidak ditetapkan satu keluarga satu.
“Jadi, misalnya di satu keluarga tersebut ada dua atau tiga anak yatim, masing-masing mendapat bantuan sebanyak jumlah anak yatim di keluarga tersebut,” tuturnya.
Ia berharap, ke depannya bantuan untuk anak yatim tersebut tidak hanya dilakukan sekali dalam setahun.
Baca Juga: M Countdown Episode 826 Kembali Dengan Perubahan Baru di Tahun 2024: Line Up dan Jam Tayang
Namun, kata Intini, ini juga tergantung anggaran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk hal tersebut.
“Ya berharapnya bisa satu tahun tiga kali, minimal dua kali. Mudah-mudahan harapan bisa terlaksana di tahun berikutnya,” pungkasnya. ***