BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mulai memberlakukan penarikan pajak penggunaan alat berat pada tahun 2024 ini.
Penairkan pajak alat berat sebelumnya sudah menjadi rencana Pemprov Banten dalam mencari sumber pendapatan lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Diketahui, sumber PAD Pemprov Banten saat ini mayoritas masih didominasi dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak alat berat menjadi sasaran sumber lainnya.
Baca Juga: 4 Pejabat Eselon II Segera Alami Kekosongan, Pj Bupati Lebak Siap Buka Lowongan
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, penarikan pajak alat berat adalah upaya pihaknya dalam menggali potensi PAD.
Ia juga menyampaikan, pihaknya melakukan penarikan pajak tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata dia, aturan mengenai pajak alat berat tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ini adalah salah satu jenis pajak baru yang akan dikelola oleh Pemprov dalam mencari sumber pendapatan lain di luar pendapat dari PKB dan BBNKB,” katanya, Kamis 18 Januari 2024.
Deni menerangkan, Banten bukanlah yang pertama kalinya melakukan pemungutan PAB. Menurutnya, berbagai daerah di Indonesia juga sudah banyak yang menerapkan hal sejenis.
Ia juga menjelaskan, meskipun sudah mulai berlaku penarikan PAB, akan tetapi untuk saat ini belum efektif dilakukan.
Karena, kata dia, masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang belum (belum mulai ditarik-red), karena kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait pembayarannya, apakah melalu Samsat atau yang lain,” jelasnya.
Terkait dengan besaran tarif yang ditetapkan, Deni menuturkan bahwa, pihaknya menetapkan besaran tarif pajak sebesar 0,2 persen dari harga jual alat berat tersebut.
Ia juga mengatakan, penarikan PAB juga tidak hanya berlaku bagi pemilik perorangan saja, melainkan juga industri atau perusahaan, pertambangan, dan instansi atau kedinasan.
Baca Juga: Mahfud MD Tak Ambil Pusing Soal Pembajakan Instagramnya, Tak Akan Cari Siapa Pelakunya
“Besarannya itu 0,2 persen dari harga jual alat berat saat ini, dan itu berlaku merata bukan hanya ke perorangan tapi juga industri-industri dan kedinasan,” terangnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, pihaknya menargetkan penerimaan PAB di tahun 2024 ini sebesar Rp 3,32 Milliar.
Akan tetapi, di triwulan I 2024 ini, Deni mengaku masih berfokus pada tahap sosialisasi kepada pengusaha dan perhitungan jumlah alat berat di Banten.
Tahapan itu dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
“Untuk di triwulan pertama tahun ini, kami masih gencarkan sosialiasi ke pengusaha-pengusaha terkait pemungutan PAB ini,” tuturnya.
“Selain itu kami juga masih menunggu jumlah alat berat yang ada hasil inventasir yang dilakukan oleh Disnaker dan Disperindag Provinsi Banten,” katanya.
Baca Juga: Ace Hardware Banjir Promo di Januari 2024, Ada Produk Kesehatan dan Alat Memasak Ini
Lebih jauh Deni mengatakan, pihaknya berharap agar pelaksanaan penarikan PAB dapat dipahami oleh masyarakat. Sehingga, para pengusaha mau berkontribusi untuk membayarkan PAB.
“Harapannya ya semoga para pengusaha bisa turut berkontribusi, karena ini juga sebagai bagian dari membangun Banten yang lebih maju lagi,” pungkasnya. (mg-rafi) ***