Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Chek di Sini Cara Mudah Menghitung Pajak, Pakai Kalkulator Pajak

Portal Baraya 02 Oleh: Portal Baraya 02
18 Januari 2024 | 10:40
Chek di Sini Cara Mudah Menghitung Pajak, Pakai Kalkulator Pajak

Bayar Pajak Makin Gampang, Sekarang NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP DJP Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan para wajib pajak (WP) untuk menghitung pajak dengan mudah.

 

Penghitungan pajak itu melalui laman website https://kalkulator.pajak.go.id.

BacaJuga

nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

26 September 2025 | 13:30
mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

26 September 2025 | 13:15
mobil

Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap

26 September 2025 | 12:22
baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

26 September 2025 | 11:38

Dalam website kalkulator pajak, WP dapat dengan mudah menghitung simulasi pajak.

Simulasi pajak itu diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) hingga PPh Badan.

Baca Juga: Dijamin Bisa! 20 Voucher Shopee Hari Ini 18 Januari 2024, Belanja Murah Hemat Sampai 50 Persen

Simulasi pajak itu diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) hingga PPh Badan.

Berdasarkan gambaran di halaman website tersebut, apabila WP hendak menghitung PPh 21, pada kolom pertama terdapat jenis pemotongan.

 

Pemotongan itu terdiri dari PPh 21 Bulanan, PPh 21 final, PPh 21 Tidak Final dan PPh 21 Tahunan (A1/A2).

Baca Juga: Kode Promo Gojek 18 Januari 2024, Diskon Hingga 50 Persen untuk GoRide dan GoCar

Di kolom selanjutnya, kode objek pajak, 21-100-01 pegawai tetap, 21-100-02 pegawai pensiunan berkala.

Kemudian skema penghitungan, penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Setelah semua kolom terisi maka WP memasukkan kode keamanan pada kolom terakhir. Dan klik pada bagian hitung, maka hasil perhitungan pajak akan muncul.

Baca Juga: Drakor A Shop For Killers Episode 1 dan 2 Sub Indo, Kim Hye Joon Jadi Sasaran Pembunuh Bayaran

Pada bagian bawah tampilan website terdapat kolom dasar pengenaan pajak (DPP) besaran presentase tarif dan PPh21.

Dengan adanya kalkulator pajak ini, dapat memudahkan para WP untuk menghitung pajak dengan praktis dan mudah.

Selain itu terdapat panduan penghitungan pajak secara lengkap yang bisa di unduh dan tersedia juga di website tersebut untuk dipelajari.*

Tags: Direktorat Jenderal PajakPajak

Related Posts

nilai tukar rupiah IHSG
Ekonomi & Bisnis

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

26 September 2025 | 13:30
mytelkomsel
Ekonomi & Bisnis

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

26 September 2025 | 13:15
mobil
Ekonomi & Bisnis

Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap

26 September 2025 | 12:22
baja
Ekonomi & Bisnis

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

26 September 2025 | 11:38
Persebaya
Nasional

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

26 September 2025 | 11:10
saham
Ekonomi & Bisnis

IHSG Diprediksi Turun Tipis, Simak Saham ICBP dan PGAS Jumat 26 September 2025

26 September 2025 | 10:51
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
hari bebas kendaraan Pemkot Cilegon

Alasan MTQ, Hari Bebas Kendaraan Bagi ASN Pemkot Cilegon Ditiadakan

nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

Meninggal dunia

Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Ditemukan Tak Bernyawa

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

hari bebas kendaraan Pemkot Cilegon

Alasan MTQ, Hari Bebas Kendaraan Bagi ASN Pemkot Cilegon Ditiadakan

26 September 2025 | 14:00
nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

26 September 2025 | 13:30
mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

26 September 2025 | 13:15
buron kasus perlindungan anak lebak

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perlindungan Anak di Lebak Menangis Saat Ditangkap

26 September 2025 | 13:00
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Meninggal dunia

Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Ditemukan Tak Bernyawa

26 September 2025 | 12:31
mobil

Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap

26 September 2025 | 12:22

Recent News

hari bebas kendaraan Pemkot Cilegon

Alasan MTQ, Hari Bebas Kendaraan Bagi ASN Pemkot Cilegon Ditiadakan

26 September 2025 | 14:00
nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

26 September 2025 | 13:30
mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

26 September 2025 | 13:15
buron kasus perlindungan anak lebak

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perlindungan Anak di Lebak Menangis Saat Ditangkap

26 September 2025 | 13:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda