BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan para wajib pajak (WP) untuk menghitung pajak dengan mudah.
Penghitungan pajak itu melalui laman website https://kalkulator.pajak.go.id.
Dalam website kalkulator pajak, WP dapat dengan mudah menghitung simulasi pajak.
Simulasi pajak itu diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) hingga PPh Badan.
Baca Juga: Dijamin Bisa! 20 Voucher Shopee Hari Ini 18 Januari 2024, Belanja Murah Hemat Sampai 50 Persen
Simulasi pajak itu diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) hingga PPh Badan.
Berdasarkan gambaran di halaman website tersebut, apabila WP hendak menghitung PPh 21, pada kolom pertama terdapat jenis pemotongan.
Pemotongan itu terdiri dari PPh 21 Bulanan, PPh 21 final, PPh 21 Tidak Final dan PPh 21 Tahunan (A1/A2).
Baca Juga: Kode Promo Gojek 18 Januari 2024, Diskon Hingga 50 Persen untuk GoRide dan GoCar
Di kolom selanjutnya, kode objek pajak, 21-100-01 pegawai tetap, 21-100-02 pegawai pensiunan berkala.
Kemudian skema penghitungan, penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Setelah semua kolom terisi maka WP memasukkan kode keamanan pada kolom terakhir. Dan klik pada bagian hitung, maka hasil perhitungan pajak akan muncul.
Baca Juga: Drakor A Shop For Killers Episode 1 dan 2 Sub Indo, Kim Hye Joon Jadi Sasaran Pembunuh Bayaran
Pada bagian bawah tampilan website terdapat kolom dasar pengenaan pajak (DPP) besaran presentase tarif dan PPh21.
Dengan adanya kalkulator pajak ini, dapat memudahkan para WP untuk menghitung pajak dengan praktis dan mudah.
Selain itu terdapat panduan penghitungan pajak secara lengkap yang bisa di unduh dan tersedia juga di website tersebut untuk dipelajari.*