BANTENRAYA.COM – Mahfud MD menyingung soal isu pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dimana, menurut Mahfud MD hal itu akan sulit diwujudkan jika beberapa syarat tidak terpenuhi.
Pertama, jelas Mahfud MD yakni secara jelas harus sesuai dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 atau UUD 1945.
Baca Juga: Disnaker Kota Cilegon Upayakan 50 Disabilitas Bekerja di Industri
Lalu, paparnya dalam aturan tersebut yakni presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat.
Selanjutnya, jelas Mahfud, keempat melanggar ideologi negara dan yang kelima melanggar kepantasan serta melanggar etika.
“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” jelasnya sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Selasa 16 Januari 2024.
Mahfud MD menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pemakzulan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 atau UUD 1945.
“Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat,” ungkapnya.
“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika,” imbuhnya.
Baca Juga: Alam Ganjar Belajar Peradaban Banten Lama, Penataan Wisata Religi Ini Diapresiasi
Selanjutnya, papar Mahfud, regulasi yang dimaksud Mahfud terdapat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Dimana, menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
“Demikian pula halnya dengan perbuatan tercela. Perbuatan tercela yang dimaksud pasal konstitusi itu harus dipahami pula dalam makna perbuatan tercela menurut hukum, artinya perbuatan tercela tersebut berkaitan dengan aturan-aturan hukum tertulis,” imbuhnya.
Baca Juga: Dampak El Nino, 1.000 Hektar Sawah di Kabupaten Pandeglang Dicover Bantuan Benih Siap Tanam
Menurut Mahfud, pemakzulan presiden itu hanya bisa dilakukan lewat mekanisme DPR melalui aspirasi partai politik yang mendorongnya bukan Menkopolhukam
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md sebagaimana dikutip dari berbagai sumber pada Rabu 10 Januari 2024.
Mahfud menyampaikan, ada sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang, beberapa yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Baca Juga: Saat Memasuki Musim Panen Cabai dan Bawang di Banten, Harga Kebutuhan Pokok Turun
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Mahfud membeberkan, mekanisme pemakzulan itu bisa diusulkan lewat anggota DPR. Dengan syarat juga dua pertiganya hadir dalam sidang dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK,” tuturnya.
“Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.
Baca Juga: Masih Ada Warga Gizi Buruk di Ibukota Provinsi Banten, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Menangis
Di samping itu, Mahfud juga menerima berbagai aduan soal praktik kecurangan Pemilu 2024, serta meminta Mahfud memproses hal tersebut.
“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan,” katanya.
“Sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya.
Menurut Mahfud, pemakzulan presiden itu hanya bisa dilakukan lewat mekanisme DPR melalui aspirasi partai politik yang mendorongnya bukan Menkopolhukam
Baca Juga: Kapan Timnas Indonesia vs Vietnam: Laga Hidup Mati Demi Lolos ke 16 Besar Piala Asia 2023
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” jelasnya.
Mahfud menyampaikan, ada sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang, beberapa yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Mahfud membeberkan, mekanisme pemakzulan itu bisa diusulkan lewat anggota DPR. Dengan syarat juga dua pertiganya hadir dalam sidang dan setuju dengan pemakzulan tersebut.
Baca Juga: Profil Erfin Dewi Sudanto, Sosok yang Sedang Viral Karena Nekat Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini,” tuturnya.
“Nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.
Di samping itu, Mahfud juga menerima berbagai aduan soal praktik kecurangan Pemilu 2024, serta meminta Mahfud memproses hal tersebut.
“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya. ***
















