Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bisakah Jokowi Kena Pamakzulan? Mahfud MD Ungkap Celah dan Syaratnya

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
16 Januari 2024 | 20:00
Bisakah Jokowi Kena Pamakzulan? Mahfud MD Ungkap Celah dan Syaratnya

Menkopolhukam Mahfud MD. YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mahfud MD menyingung soal isu pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dimana, menurut Mahfud MD hal itu akan sulit diwujudkan jika beberapa syarat tidak terpenuhi.

Pertama, jelas Mahfud MD yakni secara jelas harus sesuai dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 atau UUD 1945.

Baca Juga: Disnaker Kota Cilegon Upayakan 50 Disabilitas Bekerja di Industri

Lalu, paparnya dalam aturan tersebut yakni presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat.

Selanjutnya, jelas Mahfud, keempat melanggar ideologi negara dan yang kelima melanggar kepantasan serta melanggar etika.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” jelasnya sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: 6 OPD Pemkot Cilegon Raih Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Ombudsman RI, Helldy Minta Tetap Lakukan Evaluasi

Mahfud MD menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pemakzulan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 atau UUD 1945.

“Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat,” ungkapnya.

“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika,” imbuhnya.

Baca Juga: Alam Ganjar Belajar Peradaban Banten Lama, Penataan Wisata Religi Ini Diapresiasi

Selanjutnya, papar Mahfud, regulasi yang dimaksud Mahfud terdapat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dimana, menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.

“Demikian pula halnya dengan perbuatan tercela. Perbuatan tercela yang dimaksud pasal konstitusi itu harus dipahami pula dalam makna perbuatan tercela menurut hukum, artinya perbuatan tercela tersebut berkaitan dengan aturan-aturan hukum tertulis,” imbuhnya.

Baca Juga: Dampak El Nino, 1.000 Hektar Sawah di Kabupaten Pandeglang Dicover Bantuan Benih Siap Tanam

Menurut Mahfud, pemakzulan presiden itu hanya bisa dilakukan lewat mekanisme DPR melalui aspirasi partai politik yang mendorongnya bukan Menkopolhukam

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md sebagaimana dikutip dari berbagai sumber pada Rabu 10 Januari 2024.

Mahfud menyampaikan, ada sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang, beberapa yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Baca Juga: Saat Memasuki Musim Panen Cabai dan Bawang di Banten, Harga Kebutuhan Pokok Turun

“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.

BACAJUGA:

Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Terbaru November 2025 untuk Area Tangerang, Perusahaan Ternama

1 November 2025 | 17:29

Mahfud membeberkan, mekanisme pemakzulan itu bisa diusulkan lewat anggota DPR. Dengan syarat juga dua pertiganya hadir dalam sidang dan setuju dengan pemakzulan tersebut.

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK,” tuturnya.

“Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.

Baca Juga: Masih Ada Warga Gizi Buruk di Ibukota Provinsi Banten, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Menangis

Di samping itu, Mahfud juga menerima berbagai aduan soal praktik kecurangan Pemilu 2024, serta meminta Mahfud memproses hal tersebut.

“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan,” katanya.

“Sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya.

Menurut Mahfud, pemakzulan presiden itu hanya bisa dilakukan lewat mekanisme DPR melalui aspirasi partai politik yang mendorongnya bukan Menkopolhukam

Baca Juga: Kapan Timnas Indonesia vs Vietnam: Laga Hidup Mati Demi Lolos ke 16 Besar Piala Asia 2023

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” jelasnya.

Mahfud menyampaikan, ada sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang, beberapa yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.

Mahfud membeberkan, mekanisme pemakzulan itu bisa diusulkan lewat anggota DPR. Dengan syarat juga dua pertiganya hadir dalam sidang dan setuju dengan pemakzulan tersebut.

Baca Juga: Profil Erfin Dewi Sudanto, Sosok yang Sedang Viral Karena Nekat Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini,” tuturnya.

“Nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.

Di samping itu, Mahfud juga menerima berbagai aduan soal praktik kecurangan Pemilu 2024, serta meminta Mahfud memproses hal tersebut.

“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya. ***

Tags: JokowiMahfud MDPemakzulan
Previous Post

Disnaker Kota Cilegon Upayakan 50 Disabilitas Bekerja di Industri

Next Post

Kritik Kinerja Bawaslu Banten, Pengamat Minta Jangan Genit: Perlu untuk Kami Luruskan!

Related Posts

Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Lowongan Kerja
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru November 2025 untuk Area Tangerang, Perusahaan Ternama

1 November 2025 | 17:29
Real Madrid
Nasional

Tren Kemenangan Real Madrid Bakal Hadapi Semangat Juang Tinggi Valencia

1 November 2025 | 17:01
Manchester United
Nasional

Nottingham Forest vs Manchester United, Fans MU Akan Kembali Bergembira?

1 November 2025 | 15:49
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

bhayangkara fc

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Terbaru November 2025 untuk Area Tangerang, Perusahaan Ternama

1 November 2025 | 17:29
Real Madrid

Tren Kemenangan Real Madrid Bakal Hadapi Semangat Juang Tinggi Valencia

1 November 2025 | 17:01

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda