BANTENRAYA.COM – Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kota Cilegon sedang berupaya mengusulkan sebanyak 50 orang penyandang disabalitas untuk bekerja di industri yang ada di Cilegon.
Hal ini merupakan upaya Disnaker Kota Cilegon dalam menjalankan regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan swasta harus mempekerjakan paling sedikit satu persen dari penyandang disabilitas.
Sedangkan, untuk perusaahan negara atau BUMN harus memenuhi dua persen penyandang disabalitas yang bekerja di perusahaan itu.
Adapun regulasi yang mengatur terkait hal tersebut termaktub di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat
Kepala Disnaker Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan ke seluruh industri yang ada di Cilegon untuk memperhatikan dan mematuhi regulasi tentang penyadang disabilitas.
“Kita sudah memberikan imbauan, memberikan sosialisasi sebagai bentuk mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan pekerjaan kepada penyandang disabilitas,” kata dia kepada Banten Raya saat ditemui di ruangannya, Selasa, 16 Januari 2024.
Panca menjelaskan, pihaknya masih dalam proses pendataan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Cilegon.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Pandeglang, Satu Orang Jadi Korban
Menurutnya, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum mengirimkan atau melaporkan ke Disnaker Kota Cilegon berkenaan hal tersebut.
“Kita tentunya sudah meminta hal tersebut untuk dilaporkan supaya nanti bisa kita evaluasi dan dorong mana-mana perusahaan yang belum memenuhi sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
“Tahun ini kita akan data perusahaan mana saja yang menggunakan tenaga kerja difabel apakah sudah memenuhi satu persen atau belum, kalau belum kita terus dorong atau imbau dengan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.
Panca menerangkan, meski perusahaan wajib mematuhi regulasi tersebut, Disnaker juga menyiapkan pelatihan bagi penyandang disabilitas agar mereka siap untuk bekerja.
Baca Juga: Alam Ganjar Belajar Peradaban Banten Lama, Penataan Wisata Religi Ini Diapresiasi
Pihaknya sudah memfasilitasi bagi penyandang disabilitas yang sudah dimulai sejak 2023 dengan melatih skill melalui BLK Cilegon.
“Jadi selain dorongan itu, kita juga menyiapkan teman-teman difabel untuk dilatih. Nah, rencananya tahun ini kita bakal lebih banyakin lagi yang dilatih, tentunya pelatihan itu kita sesuaikan dengan dunia kerja yang siap menerima pekerja yang memiliki keterbatasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Cilegon Hidayatullah menyampaikan, Disnaker sudah mendapat usulan dan masukan sebanyak 50 orang disabilitas yang siap dipekerjakan dari organisasi penyandang disabilitas di Cilegon.
“Kebetulan anggarannya 2024 ini untuk difabel ada. Jadi bakal kita latih lebih banyak lagi. Selain itu, kita upayakan dari pemerintah melalui Disnaker melakukan pertemuan dengan para HRD untuk terus diingatkan terkait penyerapan tenaga kerja difabel,” ujar dia.
Baca Juga: Dampak El Nino, 1.000 Hektar Sawah di Kabupaten Pandeglang Dicover Bantuan Benih Siap Tanam
Ia berharap, perusahaan-perusahaan di Cilegon banyak menyerap tenaga kerja lagi dari penyandang disabilitas.
“Dengan begitu, kewajiban perusahaan dalam pemenuhan mempekerjakan teman-teman disabilitas terpenuhi di Cilegon,” tandasnya.***



















