BANTENRAYA.COM – Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan menyoroti gerak gerik para Pj kepala daerah di Provinsi Banten di masa-masa kampanye hingga hari pemilihan.
Ia mengungkapkan, Pj kepala daerah adalah bagian dari aparatu sipil negara (ASN) yang harus bersikap netral di ajang pesta demokrasi 5 tahunan ddan Bawaslu Banten akan mengawasinya.
Pernyataan Ketua BAwaslu Banten itu mendapat respons menohok dari seorang pengamat yang juga akademisi hukum tata negara, Yhanu Setiawan.
Baca Juga: Bisakah Jokowi Kena Pamakzulan? Mahfud MD Ungkap Celah dan Syaratnya
Ia mengatakan, meskipun fungsi pengawasan ada pada tugas pokok Bawaslu, akan tetapi ia mengimbau agar Bawaslu tidak genit terhadap situasi perkembangan yang terjadi.
Terlebih, kata dia, sampai menyuarakan akan mengawasi para Pj Kepala Daerah yang dinilai lebih kepada pengamat pemilu dibanding pengawas.
“Nyatanya sampai hari ini kita justru belum melihat produk-produk kinerja yang konkret dari Bawaslu Banten itu sendiri,” kata Yhanu, Selasa 16 Januari 2024.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Pandeglang, Satu Orang Jadi Korban
“Yang ada justru hanya sebatas penyataan-pernyatan yang seperti pengamat pemilu. Makanya, sebagai masyarakat kita mengingatkan agar Bawaslu Banten jangan genit dan bergaya seperti NGO Kepemiluan,” tuturnya.
Ia menuturkan, daripada membuat pernyataan-pernyataan politik, lebih baik Bawaslu kembali pada jalurnya sendiri.
Bertugas untuk menjalankan tugas dan fungsi yang ada sesuai dengan kewenangannya.
Ia menilai, pernyataan seperti yang dilontarkan oleh Ketua Bawaslu seharusnya tidak perlu disampaikan ke publik. Pasalnya, hal tersebut dapat memicu timbulnya multi interpretasi masyarakat.
Baca Juga: Alam Ganjar Belajar Peradaban Banten Lama, Penataan Wisata Religi Ini Diapresiasi
“Ketimbang membuat pernyataan politik, lebih baik Bawaslu kembali pada tracknya, fokus melakukan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki,” ucapnya.
“Bukan malah mengobral pernyataan politik ini yang cenderung menimbulkan multi interpretasi,” ujarnya.
Sementara itu, menyikapi pernyatan Yhanu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya menerima dan menghargai segala masukan maupun kritik yang diberikan kepadanya.
Menurutnya, kritik membangun dari masyarakat yang ditujukan kepada dirinya, adalah bukti jalannya demokrasi bahwa semua masyarakat mempunyai hak menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Masih Ada Warga Gizi Buruk di Ibukota Provinsi Banten, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Menangis
“Saya menerima kritikan dan masukan yang disampaikan masyarakat, sebagai bentuk jalannya demokrasi,” ungkapnya.
“Tapi, perlu untuk kami luruskan bahwa kami hanya fokus untuk menjalankan tugas dna fungsi serta kewenangan di Bawaslu,” katanya.
Ali juga mengatakan, pihaknya akan tetap melalukan pemantauan kepada sejumlah Pj Kepala Daerah di Provinsi Banten untuk memastikan semuanya berada pada posisi netral.
“Tentu tetap dilanjutkan, kita memastikan bahwa Pj Kepala Daerah itu kan tetap sebagai seorang abdi negara, jadi sesuai peraturan mereka harus netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 nanti,” jelasnya.
“Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam salah satu pasalnya menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri,” pungkasnya. (mg-rafi) ***

















