BANTENRAYA.COM – Korban penipuan jual beli scrap oleh dua warga Kota Cilegon, ternyata bukan orang sembarangan.
Korban yang diketahui bernama Matruji Franki Efendi, merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Sidoarjo, Jawa Timur.
Matruji Franki Efendi ditipu Rpv1 miliar oleh dua rekannya AS berusia 50 tahun dan AD berusia 45 tahun, dalam bisnis paket pembelian besi scrap.
Diketahui sebelumnya, dua warga Cilegon AS dan AD ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan penipuan jual beli scrap, sebesar Rp 1.015.000.000.
Baca Juga: Lucu, Beda Gaya Pose Tiga Jari Ganjar Pranowo dan Ma’ruf Amin
Terbongkarnya kasus dugaan penipuan ini, bermula dari laporan korban pada 11 Januari 2023 ke Polda Banten.
Pada awalnya di bulan Oktober 2022, kedua tersangka AS dan AD mengajak korban untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan pembelian scrap.
Membiayai modal pembelian timah putih, paket logam alumunium, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp 1.015.000.000.
Kedua tersangka menjanjikan uang modal akan dikembalikan, dalam waktu dua pekan.
Baca Juga: Penanganan Stunting di Kota Cilegon Tidak Bertumpu Pada APBD Saja, Pihak Ini Diminta Turut Terlibat
Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp 86 juta.
Uang Rp 1.015.000.000 juta itu diserahkan kepada tersangka AD, dan AS.
Masing-masing AD sebesar Rp 895 juta, dan AS sebesar Rp 120 juta.
Akan tetapi, setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan.
Baca Juga: Menilik Mewahnya Pesta Pernikahan Pangeran Abdul Mateen dan Anisha Rosnah
AS tersangka kasus penipuan jual beli scrap Rp 1.015.000.000 meninggal dunia di rumah sakit, Kamis 11 Januari 2024.
Warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, dan telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun, dari dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka AS meninggal dunia di rumah sakit Kramatjati, Jakarta karena sakit.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan sebelum meninggal, pada 22 November 2023 Tersangka AS mengeluh sakit.
“Tersangka AS kemudian kita bawa RS Bhayangkara Polda Banten, guna dilakukan pengobatan dan perawatan,” katanya saat ekpose di Polda Banten, Jumat 12 Januari 2024.
Akbar menambahkan meski telah mendapatkan perawatan, kondisi AS belum membaik dan harus di rujuk ke RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, di Kramatjati, Jakarta.
“Pada tanggal 12 Desember 2022 pihak RS Bhayangkara merujuk Tersangka AS ke Kramatjati, guna dilakukan operasi,” tambahnya.
Akbar menerangkan setelah mendapatkan perawatan dan operasi, AS akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: 333 Bidang Aset Milik Pemprov Banten Belum Bersertifikat, Ini yang Paling Banyak
“Pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita,” terangnya.***