BANTENRAYA.COM – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Dalam rapat tersebut, terjadi perombakan terhadap jajaran Dewan Komisaris XL Axiata pada Kamis 11 Januari 2024.
Selain itu, dalam agenda tersebut XL Axiata melakukan persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan.
Hal itu sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha.
Presiden Direktur and CEO XL Axiata Dian Siswarini, bilang bahwa tata kelola perusahaan yang kuat dan solid sangat dibutuhkan, terlebih disaat perusahaan menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi.
“Rapat telah menyetujui dua agenda utama, yaitu tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan,” katanya.
“Selain itu juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya.
Dian menjelaskan, lebih rinci mengenai keputusan agenda tersebut, pada mata acara pertama, rapat menyetujui atas perubahan Pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.
Termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan.
Lalu juga dalam pemenuhan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (POJK No.17/2020).
Baca Juga: Potensi 2 Pelanggaran Pemilu 2024 di Cilegon Paling Tinggi, Politik Uang dan Netralitas ASN Disorot
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.
Langkahnya berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP) sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Tata Cara dan Bacaan Niat Puasa Qadha di Bulan Rajab
Berikut ini adalah susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Desember 2023, menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Dr. Muhamad Chatib Basri
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: Dr. Hans Wijayasuriya
Komisaris Independen: Muliadi Rahardja
Komisaris Independen: Yasmin Stamboel Wirjawan
Komisaris Independen: Julianto Sidarto
Sementara itu, untuk Direksi tidak ada perubahan. Berikut susunan Direksi XL Axiata:
Baca Juga: BURUAN DAFTAR! PT MSK Honda Banten Buka Loker untuk Dua Posisi Ini
Presiden Direktur: Dian Siswarini
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Abhijit Jayant Navalekar
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Perubahan tersebut atas pengunduran diri anggota Dewan Komisaris Perseroan David Robert Dean terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24 Desember 2023. ***

















