BANTENRAYA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak dan warga meminta Satpol PP dan Bawaslu setempat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sekitar wilayah Kabupaten Lebak.
Para mahasiswa menilai, APK peserta Pemilu 2024 tersebut menganggu keindahan dan melanggar aturan.
Pasalnya dari pantauan mahasiswa, APK dari yang berbentuk banner, spanduk dan lain-lain yang dipasang di pepohonan dan sepanjang jalan.
Baca Juga: Lakukan Aksi Tak Senonoh Terhadap Bocah SD, Guru Agama di Lebak Divonis 5 Tahun Bui
Misalnya di Jalan Rangkasbitung-Cipanas, Jalan Kecamatan Cibadak, menganggu kenyamanan bahkan ketertiban umum.
Bendahara Umum HMI Cabang Lebak Suparta menjelaskan, banyak APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya.
Oleh karena itu, harus ada tindakan dari kedua lembaga tersebut lantaran melanggar Perda K3.
“Saya kira ini harus ada tindakan dari Pol PP Kabupaten sebagai pelaksana Perda K3 berkolaborasi dengan Pengawas Pemilu untuk menertibkan atribut kampanye,” katanya kepada Bantenraya.com, Rabu 10 Januari 2024.
“Sosialisasi diri boleh untuk pencitraan, tapi kan harus dengan etika, adab tidak merusak dan melanggar aturan,” tuturnya.
“Apalagi mereka calon pejabat publik yang harus berkarakter Pancasila dan menjadi role model masyarakat,” sambungnya.
Ditambahkan Suparta, banyak media alternatif untuk mensosialisasikan diri sebagai pejabat publik kepada masyarakat yang lebih efektif dan efesien.
“Salah satunya adalah media sosial. Kenapa tidak lewat itu saja, lantaran kalau misal seperti hal itu, keindahan jadi terganggu,” pungkas dia.
Sementara itu, warga Kecamatan Rangkasbitung, Nurman mengatakan, tindakan para tim sukses para caleg sangat norak.
“Padahal bisa melalui media sosial, kenapa harus menempelkan spanduk kampanye di pohon dan lain sebagainya,” singkatnya. ***