BANTENRAYA.COM – Simak informasi jadwal CPNS 2024 lengkap dengan link pendaftaran hingga persyaratannya di sini.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, menyiratkan langkah serius pemerintah dalam mengatasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di berbagai instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa rekrutmen ini akan memberikan prioritas kepada formasi guru dan kesehatan.
Pemerintah Indonesia melihat CPNS tahun 2024 sebagai kesempatan untuk mengisi kekosongan jabatan khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurut Menteri Azwar Anas, keputusan ini sejalan dengan niatan kuat pemerintah untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendukung sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat strategis.
Selain rekrutmen CPNS, pemerintah juga berencana membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Hal ini sebagai upaya konkret dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penambahan tenaga kerja yang berkualifikasi. PPPK menjadi opsi lain yang dapat diambil oleh individu yang ingin berkontribusi dalam sektor pemerintahan.
Menpan RB menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan memfokuskan diri pada rekrutmen CPNS dan PPPK, tetapi juga akan menangani permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih dalam menyelesaikan isu honorer.
Baca Juga: Kapan Debat Capres dan Cawapres 2024 Ketiga? Begini Penjelasan Jadwal dan Tema
Tahun ini, pemerintah berencana memberikan kesempatan lebih luas bagi para lulusan baru dan individu dengan keahlian di bidang digital.
Peningkatan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan sektor pemerintahan yang semakin tergantung pada inovasi teknologi.
Persyaratan CPNS 2024 Guru:
Baca Juga: Cara Nonton Film Siksa Neraka 2023 Full Movie yang Menegangkan, Bukan di Terbit21 atau Rebahin
1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal
2. Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
3. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
4. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Cinepolis Mall of Serang, Sabtu, 6 Januari 2024, Siksa Neraka Masih Tayang!
5.Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
6.Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
7. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Baca Juga: Kala Timnas Garuda Dua Kali Dipermalukan Libya
Persyaratan CPNS 2024 Kesehatan:
-Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online
-Batas usia berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop XXI Cilegon Center Mall Hari ini, 6 Januari 2024, Ada 13 Bom di Jakarta
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Simbol Negara Dilecehkan, Mahasiswa Kecam Keras Dugaan Perusakan Bendera Merah Putih di TNUK
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
-Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
Baca Juga: Gemoy Unggul di Setiap Survei, TKD Prabowo-Gibran Kota Serang Optimis Bisa Menangan Satu Putaran
-Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.
-Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
-Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Baca Juga: Curi Start Kampanye Pemilu 2024 di Media Massa, Siap-siap Kena Denda Rp12 Juta
-Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
-Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
-Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau pangkalan data (database) BAN-PT.
-Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Cara Daftar Seleksi CPNS 2024
1.Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2.Pilih opsi Daftar
3. Isi informasi data pribadi yang diminta
4. Tekan “Lanjutkan”
5. Klik “Proses Pendaftaran Akun”.***



















