BANTENRAYA.COM – Menjelang malam tahun baru 2024, Polsek Cibeber menggelar razia minuman keras (miras), di beberapa lokasi, Kamis 28 Desember 2023.
Kegiatan razia miras tersebut masih bagian dari Operasi Cipta Kondisi menyambut pergantian tahun.
Operasi Cipta Kondisi itu mempunyai tujuan untuk mengurangi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibeber.
Baca Juga: RUPS, Jamkrida Banten Dituntut Cetak Laba hingga Rp9 Miliar di 2024
Kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana mengatakan, kegiatan razia itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang perayaan tahun baru.
“Ini merupakan bentuk langkah preventif terhadap kemungkinan penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, operasi ini dilakukan pada pukul 21.00 WIB, di mana Kapolsek Cibeber didampingi Kanit Reskrim IPDA Muhyidin.
Baca Juga: Ada Apa Ini? Dinar Candy Tiba-tiba Ingin Jual hingga Hapus Akun Medsos, Tarifnya Bikin Sesek Napas
Atep menjelaskan, pihaknya bergerak menyisir beberapa lokasi yang diduga sering terjadi jual beli miras.
“Razia ini difokuskan pada warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.
Ia menerangkan, salah satu lokasi yang terkena razia adalah warung milik Ade Gunawan (35) yang terletak di PCI Blok A, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Baca Juga: 4 Radio Ditegur KPID Banten Gegara ‘Bermain-main’ dengan lagu Terlarang
Si penjual miras, sambungnya, beralamat di Kampung Wates Telu RT 13/05, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta.
“Petugas berhasil menyita 11 bungkus atau paket minuman jenis kecut dan 15 botol anggur ginseng merk Kuda Mas, total 26 minuman beralkohol,” tegasnya.
Ia menegaskan, razia ini menjadi tugas kepolisian untuk menciptakan malam tahun baru yang kondusif.
Baca Juga: Memasuki Musim Penghujan, Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Pandeglang Diperpanjang?
“Semoga malam tahun baru 2024 berjalan aman dan tertib,” pungkasnya.***
 
			


















