BANTENRAYA.COM – Peserta Pemilu 2024 ataudi Kota Cilegon wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Laporan dana kampanye tersebut harus sudah disampaikan selambat-lambatnya pada 7 Januari 2024 mendatang.
Perihal dana kampanye itu disampaikan KPU Kota Cilegon saat rapat koordinasi dana kampanye bersama perwakilan dari peserta pemilu di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: Jangan Macam-macam! Satpol PP Kota Cilegon Awasi Setiap Gerak-gerik Warga di Malam Tahun Baru
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni membeberkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta Pemilu 2024, salah satunya melaporkan LADK.
“Ada beberapa kewajiban peserta Pemilu yang harus dilaporkan ke KPU. Pertama, LADK, kedua LPSDK, ketiga LPPDK. Sekarang kita memasuki tahapan LADK,” katanya.
Menurut Urip, kewajiban penyampaian LADK oleh para peserta Pemilu 2023 tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Baca Juga: Nelayan di Pandeglang Nyaris Ditelan Buaya, Bagian Tubuh Ini Sampai Robek
“LADK ini partai politik harus sudah menyusun pembukuan sampai tanggal 6 Januari,” ungkapnya.
“Tanggal 7 Januari peserta Pemilu menyampaikan ke KPU berkenaan dengan kepatuhan mereka untuk menyampaikan dana kampanye melalui Sikadeka,” ujarnya.
Bagi peserta Pemilu 2024 yang tidak melaporkan LADK hingga batas waktu yang telah ditentukan, kata Urip, tentunya mendapat hukuman yaitu akan didiskualifikasi kepesertaannya.
“Apabila LADK tanggal 7 Januari melalui Sikadeka dia tidak menyampaikan, maka akan dibatalkan kepesertaannya,” ucapnya.
“Makanya Hari ini kita sampaikan dulu ke peserta pemilu dalam hal ini tim yang mengurus Sikadekanya,” tuturnya.
“Sudah kami sampaikan dan ketika ada kesulitan kita juga membuka ruang help desk sehingga peserta pemilu mudah melakukan penyusunan LADK,” sambung Urip.
Baca Juga: Link Download Kalender 2024 Gratis, Format PDF Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja mengapresiasi upaya KPU Kota Cilegon dalam memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu 2024 terkait pelaporan LADK.
“KPU kota Cilegon cukup baik sekali dalam melayani peserta pemilu tingkat kota Cilegon ingin memastikan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanyenya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Adapun untuk besaran nominal dana kampanye para peserta pemilu, Ahmad Subagja mengungkapkan berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yaitu maksimal Rp2,5 miliar untuk perorangan.
“Kalau perorangan paling besar Rp2,5 dan untuk perusahaan Rp25 miliar sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023,” katanya.
“Dibatasi besarannya itu supaya jangan ada yang ugal-ugalan nyumbangnya,” pungkasnya. (mg-Maulana) ***
















