BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat akan menerapkan standar baru dalam melakukan pengurusan data kependudukan tanpa memerlukan fotokopi KTP.
Mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP yang biasa dilakukan untuk mengurus berbagai macam berkas, akan dihilangkan dam diganti dengan IDK atau Identitas Kependudukan Digital.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan, nantinya masyarakat tidak akan diminta untuk memberikan fotokopi KTP.
Baca Juga: Di Depan Para Kiai Lirboyo, Anies Baswedan Sebut Masih Ada Diskriminasi di Dunia Pendidikan
Kemudian tidak lagi mengisi NIK dalam setiap pelayanan administrasi. Melainkan, kata dia, semuanya akan terintegrasi melalui digital ID.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” tuturnya.
“Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot menunjukkan KTP-el. Sebab seluruh data telah terintegrasi di IKD,” kata Cahyono.
Baca Juga: Hati-hati, Mendengarkan Lagu Galau Bisa Terjadi di Kehidupan Nyata!
Cahyono juga menerangkan, melalui IKD, nantinya semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi.
Jadi, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali melakukan proses yang sama.
“Semisal, warga tidak lagi diharuskan menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Begitu juga semisal ketika warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga: My Demon Episode 11 Sub Indo: Kekuatan Jeong Gu Won Kembali, Ju Seok Hoon Join dengan Noh Suk Min
“Nantinya penyedia layanan hanya cukup melihat dan memverifikasi identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah,” katanya.
“Misal, warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP, jadi cukup dicocokkan data biometrik, semisal sidik jari atau mata,” terangnya.
Ia mengatakan, hal tersebut nantinya akan memudahkam masyarakat dan mengefisiensi waktu dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Commander Tharz Level 3, Bisa Jadi Andalan Buat Push ke Mytic Honor Magic Chess
Karena, dengan adanya IKD, masyarakat hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.
– Cara Akfivasi
Sebelum membuat Identitas Kependudukan Digital, Anda harus menyiapkan beberapa hal, salah satunya adalah mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore atau AppStore melalui ponsel Anda.
Kemudian, siapkan nomor induk kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang memiliki akses internet.
Setelah semuanya siap, berikut langkah untuk membuat digital ID:
1. Buka aplikasi IKD, lalu isi data dengan memasukan NIK, e-mail dan nomor handphone. Bila sudah, lalu klik tombol verifikasi data.
2. Melakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
Pastikan Anda melakukannya di bawah pencahayaan yang cukup baik.
3. Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil domisili Anda saat ini.
4. Setelah berhasil, cek e-mail yang Anda daftarkan untuk menerima kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
6. Aktivasi IKD telah selesai. (mg-rafi) ***