Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mulai 1 Januari 2024, Tak Ada Lagi Cerita Urus Dokumen di Lembaga Pemerintah Pakai Fotokopi KTP

Banten Raya Oleh: Banten Raya
26 Desember 2023 | 09:32
Mulai 1 Januari 2024, Tak Ada Lagi Cerita Urus Dokumen di Lembaga Pemerintah Pakai Fotokopi KTP

Per 1 Januari 2024 tak ada lagi permintaan fotokopi KTP saat mengurus dokumen di lembaga pemerintahan. Sahrul Gunawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat akan menerapkan standar baru dalam melakukan pengurusan data kependudukan tanpa memerlukan fotokopi KTP.

Mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP yang biasa dilakukan untuk mengurus berbagai macam berkas, akan dihilangkan dam diganti dengan IDK atau Identitas Kependudukan Digital.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan, nantinya masyarakat tidak akan diminta untuk memberikan fotokopi KTP.

Baca Juga: Di Depan Para Kiai Lirboyo, Anies Baswedan Sebut Masih Ada Diskriminasi di Dunia Pendidikan

Kemudian tidak lagi mengisi NIK dalam setiap pelayanan administrasi. Melainkan, kata dia, semuanya akan terintegrasi melalui digital ID.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” tuturnya.

“Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot menunjukkan KTP-el. Sebab seluruh data telah terintegrasi di IKD,” kata Cahyono.

Baca Juga: Hati-hati, Mendengarkan Lagu Galau Bisa Terjadi di Kehidupan Nyata!

Cahyono juga menerangkan, melalui IKD, nantinya semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi.

BACAJUGA:

Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16

Jadi, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali melakukan proses yang sama.

“Semisal, warga tidak lagi diharuskan menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Begitu juga semisal ketika warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga: My Demon Episode 11 Sub Indo: Kekuatan Jeong Gu Won Kembali, Ju Seok Hoon Join dengan Noh Suk Min

“Nantinya penyedia layanan hanya cukup melihat dan memverifikasi identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah,” katanya.

“Misal, warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP, jadi cukup dicocokkan data biometrik, semisal sidik jari atau mata,” terangnya.

Ia mengatakan, hal tersebut nantinya akan memudahkam masyarakat dan mengefisiensi waktu dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Commander Tharz Level 3, Bisa Jadi Andalan Buat Push ke Mytic Honor Magic Chess

Karena, dengan adanya IKD, masyarakat hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.

– Cara Akfivasi

Sebelum membuat Identitas Kependudukan Digital, Anda harus menyiapkan beberapa hal, salah satunya adalah  mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore atau AppStore melalui ponsel Anda.

Kemudian, siapkan nomor induk kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang memiliki akses internet.

Baca Juga: BANYAK PILIHAN! List Tempat Wisata di Banten untuk Libur Natal dan Tahun Baru, dari Destinasi Alam hingga Religi Semua Ada

Setelah semuanya siap, berikut langkah untuk membuat digital ID:

1. Buka aplikasi IKD, lalu isi data dengan memasukan NIK, e-mail dan nomor handphone. Bila sudah, lalu klik tombol verifikasi data.

2. Melakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.

Pastikan Anda melakukannya di bawah pencahayaan yang cukup baik.

Baca Juga: 2 Menit yang Lalu, Kode Redeem ML Mobile Legends 26 Desember 2023, Berhadiah Skin Hero, Diamond hingga Item Langka

3. Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil domisili Anda saat ini.

4. Setelah berhasil, cek e-mail yang Anda daftarkan untuk menerima kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

6. Aktivasi IKD telah selesai. (mg-rafi) ***

Tags: 1 Januari 2024dokumenfotokopi KTPPemerintah
Previous Post

Di Depan Para Kiai Lirboyo, Anies Baswedan Sebut Masih Ada Diskriminasi di Dunia Pendidikan

Next Post

Gegara Korsleting Listrik, Ponpes Nurul Huda di Baros Kabupaten SerangHangus Terbakar hingga Alami Kerugian Ratusan Juta

Related Posts

Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual
Nasional

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco
Nasional

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16
akad nikah virtual viral
Nasional

Viral Momen Akad Nikah Secara Virtual, Mempelai Pria di Indonesia dan Wanita di Jepang

7 Oktober 2025 | 16:49
OJK Gagas Program SiCantiks lindungi perempuan dari penipuan
Nasional

Perempuan Rentan Jadi Korban Penipuan, OJK Gagas Program SiCantiks

7 Oktober 2025 | 14:42
Load More
Next Post
Gegara Korsleting Listrik, Ponpes Nurul Huda di Baros Kabupaten SerangHangus Terbakar hingga Alami Kerugian Ratusan Juta

Gegara Korsleting Listrik, Ponpes Nurul Huda di Baros Kabupaten SerangHangus Terbakar hingga Alami Kerugian Ratusan Juta

Profil Eka Anugrah yang Viral Sumbangkan 100 Unit Mobil pada Tim Pemenangan AMIN hingga Dilaporkan Bawaslu

Profil Eka Anugrah yang Viral Sumbangkan 100 Unit Mobil pada Tim Pemenangan AMIN hingga Dilaporkan Bawaslu

Belum Lama Dilantik, Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil BMW Bahaj Bakar Listrik Seharga Rp2,3 Milliar

Belum Lama Dilantik, Kakorlantas Polri Dapat Hibah Mobil BMW Bahaj Bakar Listrik Seharga Rp2,3 Milliar

Libur Natal, 354.247 Orang Menyeberang ke Sumatera Lewat Pelabuhan Merak

Libur Natal, 354.247 Orang Menyeberang ke Sumatera Lewat Pelabuhan Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda