BANTENRAYA.COM – Kabarnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK untuk tahun 2024 di Provinsi Banten telah ditetapkan.
Tentunya banyak masyarakat Banten bahkan dari luar juga penasaran dengan daerah mana yang nilai UMK 2024-nya paling besar.
Apabila penasaran dengan nilai UMK 2023 paling tinggi di Provinsi Banten, silahkan simak artikel ini sampai habis!
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani penetapan besaran UMK untuk tahun 2024.
Keputusan tersebut tentunya berlaku untuk delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Kabar resmi penetapan UMK 2024 ini menyebar melalui foto lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang beredar di berbagai grup WhatsApp.
Baca Juga: Episode 5 ‘Rickmorticken’ Bisa jadi Penutup Terbaik dari Serial Rick and Morty Season 7
Rincian UMK 2024 untuk masing-masing daerah tercantum dalam lampiran SK tersebut.
Berikut adalah rincian UMK 2024 untuk delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yang tercantum dalam SK Gubernur Banten yang beredar:
UMK Kabupaten Pandeglang
Tahun 2024: Rp 3.010.929 (Naik 1,03% dari Rp 2.980.351 tahun 2023)
Baca Juga: GAMPANG! Cara Buat Spotify Wrapped 2023 dan Bagikan Momen Playlist di Media Sosial
UMK Kabupaten Lebak
Tahun 2024: Rp 2.978.764 (Naik 1,16% dari Rp 2.944.665 tahun 2023)
UMK Kabupaten Serang
Tahun 2024: Rp 4.560.988 (Naik 1,51% dari Rp 4.492.961 tahun 2023)
Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Strategis, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftarannya
UMK Kabupaten Tangerang
Tahun 2024: Rp 4.601.988 (Naik 1,64% dari Rp 4.527.688 tahun 2023)
UMK Kota Tangerang
Tahun 2024: Rp 4.760.289 (Naik 3,83% dari Rp 4.584.519 tahun 2023)
Baca Juga: Lempar Bunga Pengantin, Tradisi yang Dipercaya Membawa Keberuntungan
UMK Kota Cilegon
Tahun 2024: Rp 4.815.102 (Naik 3,39% dari Rp 4.657.222 tahun 2023)
UMK Kota Tangerang Selatan
Tahun 2024: Rp 4.670.791 (Naik 2,62% dari Rp 4.551.451,70 tahun 2023)
Baca Juga: Rekomendasi Laptop Murah untuk Mahasiswa Harga Rp5 Jutaan Terbaik Tahun 2023
UMK Kota Serang
Tahun 2024: Rp 4.148.602 (Naik 1,41% dari Rp 4.090.799 tahun 2023)
Ternyata pemegang nilai UMK tertinggi di Provinsi Banten masih Kota Cilegon, sebesar Rp 4.657.222.
Baca Juga: Penyebab Selingkuh dalam Pandangan Islam Menurut Ustadz Raehanul Bahraen
Kenaikan persentase UMK tersebut mencerminkan upaya Pj Gubernur Banten dalam mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tingkat kesejahteraan pekerja di sektor formal di Banten.***



















