BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024.
Penatapan UMK 2024 yang ditandatangani oleh Al tersebut berlaku untuk 8 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.
Kabar nilai UMK 2024 di Banten itu beredar usai foto yang dinarasikan sebagai lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tersebar di grup-grup WhatsApp, Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Hari ini, Terbaru 30 November 2023 Tukarkan Sekarang Sebelum Kehabisan!
Lampiran SK Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar itu menampilkan nilai UMK 2024 untuk 8 kabupaten dan kota lengkap dengan rincian kenaikannya.
Dan berikut adalah rincian besaarn UMK terbaru untuk 8 kabupaten/kota di Banten yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2024.
UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2024 Rp 3.010.929 atau mengalami kenaikan 1,03 persen dari tahun 2023 sebesar Rp 2.980.351.
Baca Juga: GAMPANG! Cara Buat Spotify Wrapped 2023 dan Bagikan Momen Playlist di Media Sosial
UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 Rp 2.978.764 mengalami kenaikan 1,16 persen dari tahun 2023 senilai Rp 2.944.665.
UMK Kabupaten Serang tahun 2024 Rp 4.560.988 atau naik 1,51 persen dari tahun sebelumnya di angka Rp 4.492.961.
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 Rp 4.601.988 naik 1,64 persen dari UMK 2023 senilai Rp 4.527.688.
UMK Kota Tangerang tahun 2024 di angka Rp 4.760.289 atau naik 3,83 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 4.584.519.
UMK Kota Cilegon tahun 2024 Rp 4.815.102 naik 3,39 persen dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.657.222.
Untuk UMK Kota Tangerang Selatan Rp 4.670.791,00 naik sebesar 2,62 persen dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.551.451,70.
UMK Kota Serang tahun 2024 Rp 4.148.602 hanya naik 1,41 persen dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799.
Meski mengalami kenaikan, namun persentasenya jauh dari tuntutan yang disuarakan buruh yakni 15-20 persen.
Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Strategis, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftarannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi membenarkan soal rincian UMK 2024 yang beredar.
“Sudah ditandatangan gubernur,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp kepada Bantenraya.com. ***