BANTENRAYA.COM – Sugiman, pelaksana proyek yang juga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48 miliar, menyeret Jhoni Husben yang juga caleg.
Perkembangan kasus korupsi jalan akses Pelabuhan Warnasari itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa dalam sidang eksepsi dakwaan JPU KejatiBanten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 29 November 2023.
Nota eksepsi kasus korupsi proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari yang dibacakan secara bergantian kuasa hukum terdakwa.
Mulai dari Endang Hadrian, Abdul Salam dan Nazaroni mengatakan jika ada pihak lain yang lebih bertanggungjawab dalam kasus korupsi yang menjerat Sugiman.
“Surat dakwaan JPU salah pihak, karena yang seharusnya dijadikan terdakwa,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
“Terkait perbuatan meminjam bendera PT Arkindo untuk digunakan mengikuti lelang dan perbuatan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah saksi Jhoni Husban, bukan terdakwa Sugiman,” ungkapnya.
Endang menjelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa Sugiman yang meminjam PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama, disetujui oleh terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid.
Abu Bakar bertindak selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Mohammad Kamaruddin selaku Direktur Utama PT Marina Cipta Pratama.
Perusahaan itu digunakan untuk mengikuti lelang, dan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran.
Baca Juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 93,4 Juta, Calhaj Kota Serang Masih Baca Situasi
Aksi itu dibantu oleh Akmal Firmansyah dan Rommy Dwi Rahmansyah dalam rangka mengarahkan kedua perusahaan agar memenangkan lelang.
“Berdasarkan dalil dakwaan tersebut, menurut pemahaman penuntut umum terdakwa telah meminjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang dan terdakwa juga telah memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang proyek,” jelasnya.
Menurutnya, dakwaan tersebut cukup keliru. Sebab pihak yang meminjam bendera perusahaan PT Arkindo untuk mengikuti lelang yaitu Jhoni Husben, caleg DPRD Kota Cilegon.
Baca Juga: Rekomendasi Film Netflix Terbaik di Tahun 2023 yang Wajib Ditonton, Jangan Sampai Ketinggalan
“Bahwa faktanya pihak yang telah melakukan kerja sama pinjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan warnasari adalah Jhoni Husban bukan terdakwa Sugiman,” ujarnya.
Untuk itu, Endang mengungkapkan pihak yang telah memasukan data yang tidak benar dalam lelang yaitu Jhoni Husban.
Sebab, Jhoni lah yang berperan aktif, dan itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Baca Juga: Calon Gubernur Banten 2024 Gembong R Sumedi Begitu Surprise dengan Bapak Ini, Kenapa?
Dalam surat dakwaan penuntut umum, bahwa sekira November 2020, ketika mendekati dimulainya proses tender, Jhoni Husban meminta kepada Rommy dokumen tender terakhir sesuai dengan yang akan diumumkan pada Website PCM.
“Karena tidak memungkinkan jika dikirim melalui email maka dokumen tersebut diberikan menggunakan Flash Disc di kantor PT Bahana Krida Nusantara kepada Jhoni Husban,” paparnya.
“Selain itu Rommy juga mengirim beberapa dokumen atas permintaan Jhoni melalui email yaitu dari email milik Rommy Dwi Rahmansyah, maiaestiantymania@gmail.com,” tegasnya.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Galatasaray vs Manchester United Liga Champions 30 November 2023
Dalam dakwaan, JPU Kejati Banten Subardi mengatakan sebelum lelang dilaksanakan, Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi.
Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi Rahmat Peor. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.
“Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Direktur Operasional PT PCM-red), dan pada saat itu Edi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM,” katanya.
Baca Juga: Ninja ZX-25R Dominasi Penjualan Motor Sport Kawasaki di Kota Serang, Harganya Rp 107 Juta
Namun, Subardi menjelaskan pada saat itu Edi Ariadi menyerahkan keputusan keinginan Sugiman (pemberian proyek-red) ada pada direksi PT PCM.
“Selanjutnya Sugiman bersama dengan Romili dan Jhoni Husban bertemu (eks) Direksi PT PCM yaitu, Arief Rivai Dirut, Akmal Firmansyah Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, Budi Mulyadi Direktur Keuangan di kantor PT PCM,” jelasnya.
Subardi mengungkapkan pada pertemuan itu, Sugiman memerintahkan Romli membawa satu kresek berisi uang untuk memuluskan keinginannya.
Baca Juga: GRATIS KLAIM! Kode Redeem ML 30 November 2023, Terbatas Hanya Dua Hari
“Dalam tas Kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp200 juta pada saat pertemuan dengan (eks) Direksi PT. PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT PCM,” ungkapnya.
Disebutkan juga dalam dakwaan 3 eks direksi PT PCM ikut disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Ketiga eks direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut.
Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM, Arif Riva’i Madawi (Alm), Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, dan Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.
Disebutkan Akmal Firmansyah menerima uang sebanyak Rp300 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta.
Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 4 Desember 2023, dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa dari JPU. ***



















