Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Seret Nama Caleg untuk Pemilu 2024

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 November 2023 | 19:26
Terdakwa Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Seret Nama Caleg untuk Pemilu 2024

Terdakwa Sugiman usai menjalani sidang dengan agenda eksepsi kasus korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 29 November 2023. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Persib

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18

BANTENRAYA.COM – Sugiman, pelaksana proyek yang juga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48 miliar, menyeret Jhoni Husben yang juga caleg.

Perkembangan kasus korupsi jalan akses Pelabuhan Warnasari itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa dalam sidang eksepsi dakwaan JPU KejatiBanten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 29 November 2023.

Nota eksepsi kasus korupsi proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari yang dibacakan secara bergantian kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Membandel, Puluhan Angkot Biru Muda yang Beroperasi di Jalur Protokol Kota Cilegon Kena Ciduk Petugas

Mulai dari Endang Hadrian, Abdul Salam dan Nazaroni mengatakan jika ada pihak lain yang lebih bertanggungjawab dalam kasus korupsi yang menjerat Sugiman.

“Surat dakwaan JPU salah pihak, karena yang seharusnya dijadikan terdakwa,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

“Terkait perbuatan meminjam bendera PT Arkindo untuk digunakan mengikuti lelang dan perbuatan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah saksi Jhoni Husban, bukan terdakwa Sugiman,” ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Kades Tambakbaya Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Serang Panimbang

Endang menjelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa Sugiman yang meminjam PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama, disetujui oleh terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid.

Abu Bakar bertindak selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Mohammad Kamaruddin selaku Direktur Utama PT Marina Cipta Pratama.

Perusahaan itu digunakan untuk mengikuti lelang, dan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran.

Baca Juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 93,4 Juta, Calhaj Kota Serang Masih Baca Situasi

Aksi itu dibantu oleh Akmal Firmansyah dan Rommy Dwi Rahmansyah dalam rangka mengarahkan kedua perusahaan agar memenangkan lelang.

“Berdasarkan dalil dakwaan tersebut, menurut pemahaman penuntut umum terdakwa telah meminjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang dan terdakwa juga telah memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang proyek,” jelasnya.

Menurutnya, dakwaan tersebut cukup keliru. Sebab pihak yang meminjam bendera perusahaan PT Arkindo untuk mengikuti lelang yaitu Jhoni Husben, caleg DPRD Kota Cilegon.

Baca Juga: Rekomendasi Film Netflix Terbaik di Tahun 2023 yang Wajib Ditonton, Jangan Sampai Ketinggalan

“Bahwa faktanya pihak yang telah melakukan kerja sama pinjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan warnasari adalah Jhoni Husban bukan terdakwa Sugiman,” ujarnya.

Untuk itu, Endang mengungkapkan pihak yang telah memasukan data yang tidak benar dalam lelang yaitu Jhoni Husban.

Sebab, Jhoni lah yang berperan aktif, dan itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Calon Gubernur Banten 2024 Gembong R Sumedi Begitu Surprise dengan Bapak Ini, Kenapa?

Dalam surat dakwaan penuntut umum, bahwa sekira November 2020, ketika mendekati dimulainya proses tender, Jhoni Husban meminta kepada Rommy dokumen tender terakhir sesuai dengan yang akan diumumkan pada Website PCM.

“Karena tidak memungkinkan jika dikirim melalui email maka dokumen tersebut diberikan menggunakan Flash Disc di kantor PT Bahana Krida Nusantara kepada Jhoni Husban,” paparnya.

“Selain itu Rommy juga mengirim beberapa dokumen atas permintaan Jhoni melalui email yaitu dari email milik Rommy Dwi Rahmansyah, maiaestiantymania@gmail.com,” tegasnya.

Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Galatasaray vs Manchester United Liga Champions 30 November 2023

Dalam dakwaan, JPU Kejati Banten Subardi mengatakan sebelum lelang dilaksanakan, Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi Rahmat Peor. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.

“Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Direktur Operasional PT PCM-red), dan pada saat itu Edi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM,” katanya.

Baca Juga: Ninja ZX-25R Dominasi Penjualan Motor Sport Kawasaki di Kota Serang, Harganya Rp 107 Juta

Namun, Subardi menjelaskan pada saat itu Edi Ariadi menyerahkan keputusan keinginan Sugiman (pemberian proyek-red) ada pada direksi PT PCM.

“Selanjutnya Sugiman bersama dengan Romili dan Jhoni Husban bertemu (eks) Direksi PT PCM yaitu, Arief Rivai Dirut, Akmal Firmansyah Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, Budi Mulyadi Direktur Keuangan di kantor PT PCM,” jelasnya.

Subardi mengungkapkan pada pertemuan itu, Sugiman memerintahkan Romli membawa satu kresek berisi uang untuk memuluskan keinginannya.

Baca Juga: GRATIS KLAIM! Kode Redeem ML 30 November 2023, Terbatas Hanya Dua Hari

“Dalam tas Kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp200 juta pada saat pertemuan dengan (eks) Direksi PT. PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT PCM,” ungkapnya.

Disebutkan juga dalam dakwaan 3 eks direksi PT PCM ikut disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.

Ketiga eks direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aiysah Hijanah, Selebgram yang Viral Usai Dipoligami Suami saat Tengah Hamil 5 Bulan

Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM, Arif Riva’i Madawi (Alm), Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, dan Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.

Disebutkan Akmal Firmansyah menerima uang sebanyak Rp300 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 4 Desember 2023, dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa dari JPU. ***

Tags: calegkorupsiPelabuhan Warnasasi
Previous Post

Membandel, Puluhan Angkot Biru Muda yang Beroperasi di Jalur Protokol Kota Cilegon Kena Ciduk Petugas

Next Post

Taiwan, Mitra Terpercaya Menuju Masa Depan Emisi Nol Bersih

Related Posts

Persib
Nasional

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda
Nasional

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib
Nasional

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4
Nasional

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18
Dynamite Kiss episode 11 dan 12
Nasional

Drama Korea Dynamite Kiss Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoiler

14 Desember 2025 | 17:08
Persib Bandung gagal menang
Nasional

Gagal Salip Persija, Persib Bandung Dibungkam Malut United Stadion Kie Raha

14 Desember 2025 | 16:43
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda