Zainal mengatakan, atas nama FPUIB pihaknya juga mengutuk siapa pun yang sudah terlibat dalam penguntitan, penembakan enam pengawal IB HRS, sampai penahanan terhadap IB HRS dan meminta aparat berwenang segera mengusut secara tuntas siapa aktor intelektual beserta pelakunya serta siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini.
“Kalau negara ini adil harusnya kerumunan lain seperti perayaan kemenangan Gibran juga ada yang ditangkap,” ujarnya.
Pembina FPUIB Enting Ali Abdul Karim sepakat dengan pernyataan Zainal bahwa negara harus adil dalam memperlakukan warga negaranya. Bila HRS ditangkap karena menyebabkan kerumunan massa, maka pihak lain yang berbuat sama juga harus ditangkap oleh polisi.
“Penangkapan HRS sangat melukai nilai-nilai keadilan kalau kasus kerumunan yang disangkakan. Karena bukan hanya HRS yang melakukan kerumunan,” ujar Enting.
Sementara itu, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang ketika diminta pendapatnya menyatakan belum mengambil sikap terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab. Namun dari obrolan para anggota FSPP, banyak ulama yang menyayangkan penangkapan tersebut.
Ketua FSPP Kota Serang Hasanudin mengatakan, sampai saat ini pengurus FSPP Kota Serang belum menggelar pertemuan membahas suasana politik terkini di Tanah Air. Karena itu FSPP belum bisa memberikan statement terkait penangkapan HRS. “Rata-rata umat Islam menyayangkan dengan penangkapan itu,” katanya.
Hasanudin mengatakan, kurang tepat bila apa yang dilakukan HRS sehingga menimbulkan kerumunan massa ketika acara pernikahan putrinya dianggap sebagai sebuah tindak pidana. Menurutnya, membuat orang berkumpul bukan sebuah tindak pidana. Sebab banyak juga yang melakukan hal yang sama, misalkan dalam kegiatan pertandingan sepakbola. “Kurang pas kalau dianggp pidana,” katanya.


















