BANTENRAYA.COM – Indonesia sudah terkenal sebagai negara produksi nikel terbesar di dunia.
Bagaimana tidak? Negara maritim ini diketahui berhasil produksi nikel sebesar 1,6 juta metrik ton pada 2022 lalu.
Produksi nikel tersebut dilansir Badan Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) telah menjadikan Indonesia menyumbang sebesar 48,48% dari produksi nikel global sepanjang 2022.
Nikel sendiri adalah bahan baku yang penting untuk perakitan baterai kendaraan listrik, dimana industrinya sendiri sedang tumbuh pesat dalam beberapa waktu ini.
Baca Juga: Profil dan Biodata Anselma Putri Artis TikTok Berhijab yang Cantik dan Populer
Namun, tentunya prestasi Indonesia sebagai negara penyumbang nikel tertinggi memiliki dampak atau konsekuensi terhadap kekayaan alamnya.
Salah satu dampak nyatanya adalah yang masih dialami oleh warga di pulau-pulau kecil Sulawesi Tenggara.
Dilansir bantenraya.com dari salah satu postingan akun Instagram @mongabay.id, pulau Wawonii yang berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tengah menjadi perhatian banyak aktivis lingkungan.
Hal tersebut dikarenakan pulau kecil di Sulawesi Tenggara tersebut merupakan contoh nyata dari pemanfaatan industri tambang yang salah.
PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah anak perusahaan HARITA Grup yang menambang nikel di pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Namun, sejak awal aktivitas pertambangan dimulai, warga Wawonii mendapat berbagai macam gangguan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Mulai dari debu merah yang mengganggu aktivitas para petani, dan perubahan sumber air dan perairan laut Wawonii yang menjadi keruh.
Tidak hanya itu, habitat hewan-hewan endemik kepulauan Sulawesi juga terancam. Warga sudah lama tidak melihat kemunculan nuri bayan dan burung maleo di sekitar perkebunan mereka.
Baca Juga: Bawa Sentimen Positif untuk Ganjar-Mahfud, Rano Karno Ditunjuk Menjadi Ketua TPD Banten
Sekitar 200 jenis tanaman yang terdapat di Wawonii juga merupakan bahan pangan, kerajinan, dan sumber energi masyarakat lokal yang terancam oleh aktivitas tambang nikel tersebut.
Ditambah lagi, tidak jarang operasi yang dilakukan PT GKP mencaplok lahan perkebunan warga lokal Wawonii.
Organisasi yang masih membantu masyarakat Wawonii melawan aktivitas pertambangan PT GKP adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Pada 11 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan WALHI sebagai Pihak Terkait Langsung dalam pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU 1/2014.
Baca Juga: Begini Cara Nonton Duluan Pertaruhan The Series Season 2 Episode 6, Lengkap dengan Spoilernya
Sidang kedua perkara tersebut telah berlangsung sejak 18 Oktober 2023, dengan PT GKP mengajukan gugatan terkait pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut.
Tim Ahli PT GKP berpendapat bahwa pengujian materiil diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi perusahaan tambang mineral di wilayah pulau-pulau kecil.
Sementara itu, WALHI dan masyarakat berjuang untuk melindungi pulau-pulau kecil dari ancaman tenggelam akibat eksploitasi tambang nikel.
Masyarakat diajak untuk ikut terlibat dalam persidangan guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Baca Juga: TERUPDATE! Kode Redeem FF 24 November 2023, Klaim untuk Hadiah Skin dan Diamond dari Garena
Kerusakan lingkungan alam warga lokal atas aktivitas pertambangan bahan baku yang menjadi prestasi negara tampaknya bukan konsekuensi yang sepadan.* * *
















