BANTENRAYA.COM – Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menempatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, angkat bicara terkait status ketua lembaga antikorupsi tersebut.
Konferensi pers mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri digelar oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Ade Safri mengungkapkan bahwa Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebagai bawahannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, angkat suara terkait status ketua lembaga antikorupsi tersebut.
Johanis Tanak menekankan pentingnya setiap warga negara untuk tetap taat pada proses hukum.
Baca Juga: Promo Diskon 3Second Terbaru: Hemat Hingga 67 Persen untuk Pilihan Fashion Stylish dan Berkualitas
Meskipun demikian, dia juga menegaskan perlunya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menanggapi perkembangan kasus tersebut.
“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya,” ungkap Johanis yang dikutip Bantenraya.com dari Pmjnews.com, Kamis 23, November 2023.
Dalam konteks kasus ini, Firli Bahuri dihadapkan pada pasal berlapis terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Tersangka tersebut menghadapi ancaman hukuman mulai dari lima tahun kurungan penjara hingga penjara seumur hidup.
Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, pernah diprediksi oleh Novel Baswedan sebelumnya.
Baca Juga: Amanat Upacara Tema Hari Guru Nasional 2023 Sangat Menginspirasi, Pembina Wajib Tahu!
Pada 31 Oktober 2023, Novel Baswedan dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier mengungkapkan keyakinannya bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, akan menjadi tersangka kasus korupsi.
Kini pernyataan Novel Baswedan terbukti benar setelah Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.***