Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang dari Semua Tuntutan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 November 2023 | 19:24
Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang dari Semua Tuntutan

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 14 November 2023. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kepala BPKAD Kabupaten Serang dinyatakan tak terbukti melakukan gratifikasi pengadaan mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD 2017 senilai Rp400 juta sebagaimana dakwaan.

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan terdakwa Sarudin sang Kepala BPKAD Kabupaten Serang tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU.

Baca Juga: Agar Tidak Diaku Pihak Lain, 15 Produk Ekraf di Kabupaten Serang Dipatenkan Meski Belum Tentu Diterima

Sebelumnya, JPU menyatakan Sarudin bersalah dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran dakwaan pertama kedua, dan ketiga,” ujarnya

“harus dibebaskan dan dipulihkan hak dan martabatnya,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU dan kuasa hukumnya, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: MUI Banten Belum Terima Permohonan Fatwa Untuk Penertiban Gelar Tubagus dan Ratu

Dalam amar pertimbangan yang dibacakan Hakim Anggota Ibnu Anwarudin mengatakan jika Sarudin tak terbukti menerima gratifikasi.

Dalam perkara ini, Sarudin hanya menjadi saksi pinjaman modal pekerjaan antara Restia selaku Direktur CV RDA Sejahtera dan Ivan Krisdianto.

“Saat meminjam menghadirkan Sarudin selaku sekretaris BPKAD. Terdakwa menunjukan SPK, dan saksi memberikan pinjaman 200 dengan janji memberikan fee Ivan sebesar 15 persen,” jelasnya.

BACAJUGA:

PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55

Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming Red Sparks vs GS Caltex, Hari ini Selasa, 14 November 2023, Dukung Megawati Megatron MVP

Ibnu menerangkan Sarudin diminta bertanggungjawab oleh Ivan untuk mengembalikan uang pinjaman modal. Sebab, Restia tidak dapat dihubungi oleh Ivan.

“Sesungguhnya hubungan hukum Ivan dan Restia pinjam meminjam jadi beban terdakwa, setelah tidak dapat menghubungi saksi resti,” ungkapnya.

“Kemudian ivan meminta pertanggungjawaban ke terdakwa dan melaporkan ke polsek baros dan melapor ke polres,” terangnya.

Baca Juga: Anime Tokyo Revengers Season 3 Episode 7 Kapan Tayang? Berikut Spoiler dan Cara Nonton Full HD

Selain itu, Ibnu mengungkapkan JPU juga tidak dapat menghadirkan Restia dalam persidangan. Restia sendiri merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Sarudin.

“Resti tidak diketahui keberadaannya. Hingga sidang ini bergulir dan tidak pernah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sarudin dengan pidana penjara empat tahun. Selain pidana penjara, Sarudin dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Angelia Christy, Artis Tiktok yang Kini Lagi Viral di Media Sosial

Dalam dakwaan JPU, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta.

Uang itu digunakan untuk pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.

Pada saat pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang Rp200 juta.

Baca Juga: Transportasi Online Maxim Resmi ‘Mengaspal’ di Kota Santri Pandeglang, Buka Kesempatan Warga jadi Driver

Dari total Rp400 juta itu, Sarudin dan teman wanitanya menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.

Pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.

Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang.

Baca Juga: Tak Jago Kandang, Sekum Akkopsi Helldy Agustian Dorong Provinsi Papua Bebas Buang Air Besar Sembarangan

Penunjukkan dikarenakan adanya kedekatan pribadi dengan saudari Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera.

Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.

Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika Penyedia Jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini merupakan teman dekat terdakwa.

Baca Juga: Bima Sakti Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang 1-1 Lawan Panama di Piala Dunia U-17

Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera.

Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.

Usai vonis dibacakan, terdakwa Sarudin menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejari Serang Endo Prabowo melakukan upaya hukum lain.

“Kasasi,” katanya. ***

 

Tags: bebaskanHakimKepala BPKAD Kabupaten SerangTuntutan
Previous Post

Agar Tidak Diaku Pihak Lain, 15 Produk Ekraf di Kabupaten Serang Dipatenkan Meski Belum Tentu Diterima

Next Post

Sudah Berjumpa Helldy Agustian, Kini Sanuji Pentamarta Ikut Bertemu Bupati Kolaka Utara

Related Posts

PT Bumi Hijau Motor
Nasional

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
Load More
Next Post
Sudah Berjumpa Helldy Agustian, Kini Sanuji Pentamarta Ikut Bertemu Bupati Kolaka Utara

Sudah Berjumpa Helldy Agustian, Kini Sanuji Pentamarta Ikut Bertemu Bupati Kolaka Utara

Antisipasi Penyusup, Polres Lebak Beri Pengamanan Berlapis untuk Gudang Logistik Pemilu

Antisipasi Penyusup, Polres Lebak Beri Pengamanan Berlapis untuk Gudang Logistik Pemilu

Motor Dinas Pemkab Serang Dicuri, Tampang Pelaku Terekam CCTV

Motor Dinas Pemkab Serang Dicuri, Tampang Pelaku Terekam CCTV

Tipu Pencari Kerja hingga Belasan Juta, Calo Loker Pabrik di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Tipu Pencari Kerja hingga Belasan Juta, Calo Loker Pabrik di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda