BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang dinyatakan tak terbukti melakukan gratifikasi pengadaan mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD 2017 senilai Rp400 juta sebagaimana dakwaan.
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan terdakwa Sarudin sang Kepala BPKAD Kabupaten Serang tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menyatakan Sarudin bersalah dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran dakwaan pertama kedua, dan ketiga,” ujarnya
“harus dibebaskan dan dipulihkan hak dan martabatnya,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU dan kuasa hukumnya, Selasa 14 November 2023.
Baca Juga: MUI Banten Belum Terima Permohonan Fatwa Untuk Penertiban Gelar Tubagus dan Ratu
Dalam amar pertimbangan yang dibacakan Hakim Anggota Ibnu Anwarudin mengatakan jika Sarudin tak terbukti menerima gratifikasi.
Dalam perkara ini, Sarudin hanya menjadi saksi pinjaman modal pekerjaan antara Restia selaku Direktur CV RDA Sejahtera dan Ivan Krisdianto.
“Saat meminjam menghadirkan Sarudin selaku sekretaris BPKAD. Terdakwa menunjukan SPK, dan saksi memberikan pinjaman 200 dengan janji memberikan fee Ivan sebesar 15 persen,” jelasnya.
Ibnu menerangkan Sarudin diminta bertanggungjawab oleh Ivan untuk mengembalikan uang pinjaman modal. Sebab, Restia tidak dapat dihubungi oleh Ivan.
“Sesungguhnya hubungan hukum Ivan dan Restia pinjam meminjam jadi beban terdakwa, setelah tidak dapat menghubungi saksi resti,” ungkapnya.
“Kemudian ivan meminta pertanggungjawaban ke terdakwa dan melaporkan ke polsek baros dan melapor ke polres,” terangnya.
Baca Juga: Anime Tokyo Revengers Season 3 Episode 7 Kapan Tayang? Berikut Spoiler dan Cara Nonton Full HD
Selain itu, Ibnu mengungkapkan JPU juga tidak dapat menghadirkan Restia dalam persidangan. Restia sendiri merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Sarudin.
“Resti tidak diketahui keberadaannya. Hingga sidang ini bergulir dan tidak pernah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sarudin dengan pidana penjara empat tahun. Selain pidana penjara, Sarudin dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Angelia Christy, Artis Tiktok yang Kini Lagi Viral di Media Sosial
Dalam dakwaan JPU, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta.
Uang itu digunakan untuk pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.
Pada saat pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang Rp200 juta.
Dari total Rp400 juta itu, Sarudin dan teman wanitanya menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.
Pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.
Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang.
Penunjukkan dikarenakan adanya kedekatan pribadi dengan saudari Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera.
Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.
Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika Penyedia Jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini merupakan teman dekat terdakwa.
Baca Juga: Bima Sakti Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang 1-1 Lawan Panama di Piala Dunia U-17
Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera.
Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.
Usai vonis dibacakan, terdakwa Sarudin menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejari Serang Endo Prabowo melakukan upaya hukum lain.
“Kasasi,” katanya. ***