Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mengungkap Fakta-fakta yang Terjadi dalam Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
8 November 2023 | 12:18
Mengungkap Fakta-fakta yang Terjadi dalam Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Fakta-fakta diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK mkr.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Dalam artikel ini, kami akan menyajikan sejumlah fakta yang berkaitan dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses pemberhentian ini dilakukan di Gedung MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Fakta-fakta yang terkait dengan pemberhentian Anwar Usman akan kami rangkum dalam artikel ini.

BacaJuga

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
kontroversi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

3 Sorotan Publik ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Sang Anak Ikut Jadi Perhatian

10 September 2025 | 08:29
Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November 2023 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Oleh karena itu, mari membaca artikel ini hingga selesai karena dengan membaca, kita akan mendapatkan pengetahuan, dan dengan pengetahuan, kita dapat berbicara.

Penting untuk diketahui bahwa sidang pemberhentian Anwar Usman dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, tepatnya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.

Dalam sidang tersebut, MKMK telah mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Cara Nonton Film Budi Pekerti yang Full Movie dan Kualitas HD, Bukan di Terbit21, Pesannya Sangat Mendalam!

Ketua MKMK, Jimly Asshidqie, menyatakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan putusan yang berkaitan dengan syarat usia minimal calon presiden atau wakil presiden (Capres-Cawapres).

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat ini, Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Ada beberapa fakta penting yang terjadi selama proses pemberhentian Anwar Usman yang akan kami bahas dalam artikel ini. Semua fakta ini kami kutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Lirik Lagu Kalah – AfterShine Feat Restianade, Kamu Luka, Datang dan Menangis

  1. Anwar Usman Terbukti Melanggar Kode Etik Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, seperti yang diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidqie. Pelanggaran ini termasuk prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi, kepatutan, dan kesopanan.

  2. Pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama Berdasarkan pengumuman Jimly, Anwar Usman diyakini dan terbukti melanggar prinsip-prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, seperti prinsip ketidakberpihakan dan prinsip integritas.

  3. Pemeriksaan Terhadap Banyak Pihak Sebanyak 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK diperiksa dalam rangka penyelidikan ini. Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah individu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait suatu putusan perkara. Dari 21 pelapor, 11 di antaranya melibatkan Anwar Usman.

  4. Pengumuman Pemberhentian oleh Jimly Pengumuman mengenai pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MKMK dibuat oleh Jimly, yang juga menjabat sebagai ketua MKMK.

  5. Sidang Dilakukan di Gedung MK Sidang pemberhentian Anwar Usman dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Angka Pengangguran Banten Tertinggi se-Indonesia, Pemprov Pertanyakan Metode Penghimpunan Data BPS

Demikianlah rangkuman fakta-fakta terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.**

Tags: Anwar UsmanFaktaKetua MKpemberhentian

Related Posts

BPNT
Nasional

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
Prompt action figure Gemini AI
Nasional

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
kontroversi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Nasional

3 Sorotan Publik ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Sang Anak Ikut Jadi Perhatian

10 September 2025 | 08:29
Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC
Nasional

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Indonesia
Nasional

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Program Rumah Subsidi Diklaim Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja di Banten
Nasional

Program Rumah Subsidi Diklaim Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja di Banten

9 September 2025 | 20:46
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51
Yudo Sadewa minta maaf

Muncul, Anak Menkeu Yudo Sadewa Minta Maaf Usai Sebut Sri Mulyani Agen CIA

10 September 2025 | 09:35

Recent News

driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51
Yudo Sadewa minta maaf

Muncul, Anak Menkeu Yudo Sadewa Minta Maaf Usai Sebut Sri Mulyani Agen CIA

10 September 2025 | 09:35
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda