BANTENRAYA.COM – Dalam artikel ini, kami akan menyajikan sejumlah fakta yang berkaitan dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses pemberhentian ini dilakukan di Gedung MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Fakta-fakta yang terkait dengan pemberhentian Anwar Usman akan kami rangkum dalam artikel ini.
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November 2023 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, mari membaca artikel ini hingga selesai karena dengan membaca, kita akan mendapatkan pengetahuan, dan dengan pengetahuan, kita dapat berbicara.
Penting untuk diketahui bahwa sidang pemberhentian Anwar Usman dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, tepatnya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam sidang tersebut, MKMK telah mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshidqie, menyatakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan putusan yang berkaitan dengan syarat usia minimal calon presiden atau wakil presiden (Capres-Cawapres).
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat ini, Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Ada beberapa fakta penting yang terjadi selama proses pemberhentian Anwar Usman yang akan kami bahas dalam artikel ini. Semua fakta ini kami kutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Lirik Lagu Kalah – AfterShine Feat Restianade, Kamu Luka, Datang dan Menangis
-
Anwar Usman Terbukti Melanggar Kode Etik Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, seperti yang diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidqie. Pelanggaran ini termasuk prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi, kepatutan, dan kesopanan.
-
Pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama Berdasarkan pengumuman Jimly, Anwar Usman diyakini dan terbukti melanggar prinsip-prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, seperti prinsip ketidakberpihakan dan prinsip integritas.
-
Pemeriksaan Terhadap Banyak Pihak Sebanyak 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK diperiksa dalam rangka penyelidikan ini. Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah individu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait suatu putusan perkara. Dari 21 pelapor, 11 di antaranya melibatkan Anwar Usman.
-
Pengumuman Pemberhentian oleh Jimly Pengumuman mengenai pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MKMK dibuat oleh Jimly, yang juga menjabat sebagai ketua MKMK.
-
Sidang Dilakukan di Gedung MK Sidang pemberhentian Anwar Usman dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Angka Pengangguran Banten Tertinggi se-Indonesia, Pemprov Pertanyakan Metode Penghimpunan Data BPS
Demikianlah rangkuman fakta-fakta terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.**