BANTENRAYA.COM – DPC PDIP Kabupaten Serang akan berkoodinasi dengan KPU dan partai koalisi pengusung Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa pada Pilkada 2020 terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Serang.
Koordinasi dilakukan apakah jabatan Wakil Bupati Serang yang saat ini kosong karena pejabat yang lama meninggal dunia perlu pengisian atau tidak.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Serang Madsuri mengaku, akan melihat terlebih dahulu aturan pengisian jabatan Wakil Bupati Serang yang kosong pejabat lama meninggal dunia pada 27 September lalu.
“Kita harus tanyakan dulu ke KPU kebetulan saya belum nanya ke KPU,” ujar Madsuri, Senin 6 November 2023.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dan komunikasi dengan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah serta menanyakan mekanisme penggantiannya.
“Kita akan rapat dengan DPD PDIP, kalau memungkinkan untuk penggantian kita akan usulkan penggantinya,” katanya.
Baca Juga: Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan Diminta Benahi Segudang Masalah Warisan Pemimpin Sebelumnya
Anggota DPRD Provinsi Banten itu juga akan berbicara dengan partai koalisi pengusung Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
“Kalau seumpamanya PDIP ngotong pengen ada pengganti sementara parpol koalisasi yang lain tidak, kan enggak bisa juga walaupaun almarhum Pak Pandji kader PIDP,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menjelaskan, dalam skema tahapan pemilu jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang baru akan berakhir pada Maret atau April 2025.
Dengan demikian, jika pejabat lama berhalangan tetap maka perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Serang.
“Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 memang diamanatkan 18 bulan,” tuturnya.
“Pemahaman 18 bulan itu sampai pelantikan bupati dan wakil bupati yang baru yaitu di tahun 2025,” katanya.
Baca Juga: Drakor The Matchmakers Episode 3 Sub Indo Kapan Tayang? Cek Jadwal dan Spoilernya
“Kalau dihitung dari 27 Sepetmber 2023 (meninggalnya Pandji Tirtyasa-red) sampai pelantikan itu hampir 19 bulan,” katanya.***



















