BANTENRAYA.COM – Alami over kapasitas hunian, sebanyak 50 narapidana di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Serang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari 50 napi dari Rutan Kelas IIB Serang itu, sebanyak 30 orang dipindah ke Lapas Cilegon dan 20 orang lainnya dipindah ke Lapas Kelas IIA Serang.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Abimantrana mengatakan, pemindahan warga binaan itu guna mengurangi jumlah hunian yang telah mengalami over kapasitas.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Empat Desa di Kopo Kabupaten Serang, Ratusan Rumah Alami Kerusakan
Saat ini di ruten yang dikelolanya total terdapat warga binaan lebih dari 500 orang. Padahal hanya mampu menampung 274 narapidana.
“Kita melaksanakan pemindahan untuk mengurangi over kapasitas,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu 5 November 2023.
Selain itu, Abi menambahkan pemindahan 50 narapidana tersebut merupakan upaya pihaknya mengantisipasi terjadi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam Rutan.
Baca Juga: Baru Dilantik Tiga Hari, Nama Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan Dicatut untuk Penipuan Melalui Whatsapp
“Kami juga ingin mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penitipan tahanan,” tambahnya.
Abi menjelaskan pemindahan warga binaan di Rutan Serang akan terus berlangsung. Dalam sebulan, pihaknya melakukan pemindahan narapidana, bisa 1 sampai 3 kali.
“Rata-rata setiap pemindahan itu bisa 30 sampai 50 narapidana, dan rata-rata sebulan bisa 100 narapidana yang dipindah ke lapas,” jelasnya.
Abi memastikan pemindahan narapidana dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Banten.
Adapun narapidana yang dipindah merupakan narapidana dengan berbagai kasus variatif dengan masa hukuman di atas 2 tahun.
“50 narapidana ini terdiri dari berbagai kasus, seperti narkotika, pencurian dan sebagainya. Dan hukuman mereka pun berbeda-beda, ada yang vonis 2 tahun hingga 6 tahun,” ungkapnya.
“Memang yang dipindah itu klasifikasinya yang vonis 2 tahun ke atas,” tandasnya.
Abi menerangkan narapidana Rutan Serang lebih banyak dipindahkan ke Lapas Cilegon. Sebab, memiliki kapasitas atau tempat yang lebih besar dibandingkan di Lapas Serang
“Kita pecah jadi 2 tempat yaitu 20 narapidana ke Lapas Serang, dan 30 narapidana ke Lapas Cilegon,” katanya.
“Kita melakukan ini dikarenakan kapasitas yang dimiliki Lapas Cilegon itu lebih besar dibanding Lapas Serang maupun Rutan Serang,” terangnya.
Baca Juga: Grab dan OVO Indonesia Salurkan Donasi Sebesar Rp3,5 M: Kami Mendukung Upaya Perdamaian!
Diketahui, untuk over kapasitas bukan hanya terjadi di Rutan Serang.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah narapidana dan tahanan se-Kanwil Banten hingga Agustus 2023 lalu, ada sebanyak 7842 Narapidana dan 2.180 tahanan dengan total 10.022 orang yang menghuni Rutan dan Lapas.
Secara detail, penghuni Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 1.039 warga binaan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 3.073 warga binaan.
Kemudian Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 249 warga binaan, Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 295 warga binaan.
Baca Juga: Sukses Gelar Honda AT Family Day, PT Mitra Sendang Kemakmuran Tawarkan Diskon Menarik
Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 880 warga binaan, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.913 warga binaan.
Lapas Kelas III Rangkasbitung sebanyak 308 warga binaan, Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir sebanyak 27 warga binaan.
Kemudian, LPKA Kelas I Tangerang sebanyak 70 warga binaan, Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 1.251 warga binaan.
Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 606 warga binaan, Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak 310 warga binaan.
Baca Juga: Buntut Nisa Kinderflix Alami Komentar Negatif, Sang Platform Edukasi Buka Suara
Dari 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan dan Lapas di Banten hanya memiliki kapasitas 5.393 orang.
Sedangkan jumlah narapidana atau warga binaan hingga Agustus lalu telah mencapai 10.022 orang. ***