BANTENRAYA.COM – Sebanyak 28 angkutan kota (Angkot) dari berbagai jurusan di Terminal Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Senin 21 Februari 2022.
Puluhan angkot ini, diketahui belum memperpanjang izin trayek serta Kirnya sudah habis.
Berdasarkan pantauan di Terminal Aweh, puluhan angkot yang terjaring razia tersebut, antara lain trayek Terminal Aweh-Sunan Kalijaga, Terminal Aweh-Sudamanik, serta Terminal Aweh-Ciboleger.
Para sopir kemudian didata dan diharuskan mengurus trayek dan kir hingga tiga hari ke depan.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward kepada Banten Raya membenarkan bila pihaknya berhasil merazia puluhan angkot di Terminal Aweh yang masa berlaku izin trayek maupun Kirnya sudah habis.
Agar puluhan angkot tersebut segera memperpanjangnya, maka dalam giat razia itu sopir diberi waktu hingga tiga hari kedepan untuk memproses perpanjangan trayek maupun Kirnya.
“Razia kami lakukan sejak pagi saat angkot dari berbagai jurusan banyak yang lagi mangkal. Ini Memudahkan bagi kami untuk merazianya,” ujar Rully.
Rully menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menerjunkan anggotanya untuk menggelar razia lagi di Terminal Aweh.
“Selain di Terminal Aweh, kamipun akan melaksanakan razia terhadap angkot di Terminal Mandala, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak. Namun, untuk razia di Terminal Mandala, hari dan tanggalnya akan kami rahasiakan terlebihdahulu,”kata Rully.
Sekretaris Dishub Lebak, Vidia Indera mengatakan, bahwa izin trayek maupun Kir sangat penting bagi angkot, khususnya untuk mengetahui kondisi terakhir angkot itu sendiri, apakah layak dioperasikan atau tidak.
Baca Juga: Konsumsi Listrik Naik, PLN Cetak Pendapatan Rp25,13 Triliun di Januari 2022
“Dalam kaitan uji Kir, tentu dari mulai mesin, sistem pengereman, semua lampu pendukung di angkot tersebut, wajib diperiksa demi keselamatan penumpang,” terang Vidia.***



















