BANTEN RAYA- Dalam rangka untuk mencegah kasus tuberkulosis (TBC) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten berkerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI, Rabu 16 Februari 2022, melakukan pemeriksaan kesehatan dan skrining terhadap 206 warga binaan dilapas tersebut.
Jika ada yang diketahui positif TBC, maka dalam proses penyembuhannya akan dipisahkan dengan warga binaan lainya.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, bahwa program tersebut dilakukan sebagai penunjang kesehatan untuk mendeteksi kondisi para warga binaan. Apabila ada yang terindikasi positif TBC, maka warga binaan ditangani serius agar sehat lagi.
Baca Juga: Kota Tangsel Belum Beri Sinyal Ingin Buang Sampah ke Kota Serang
“Kita jangan terlena oleh kasus Covid-19 saja, lalu wabah penyakit lainya malah diabaikan. Maka dari itu, pemeriksaan kesehatan seperti mendeteksi kasus TBC kami lakukan terhadap seluruh warga binaan dilapas ini,” ujar Budi seraya menyatakan hasil skrining keluar Jumat 18 Februari 2022.
Kepala Sub Pembinaan pada Lapas Kelas III Rangkasbitung, Eka Yoga Swara menambahkan, skrining dilakukan dengan memeriksa cairan tenggorokan warga binaan dan diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak.
Baca Juga: Dindikbud Lestarikan Bahasa Daerah Agar Tidak Punah
“Penyerahan sampel akan kami serahkan besok pagi (hari ini) untuk kepentingan pengujian pihak Dinkes,”terang Yoga. ***



















