BANTENRAYA.COM – Tarif tol Serang-Rangkasbitung mulai diberlakukan pada 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB.
Besaran tarif tol yang diberlakukan, sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) RI Nomor 1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol seksi satu Serang-Rangkasbitung.
Baca Juga: Profil Lengkap, Biodata dan Agama Pemain Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas
Dengan diberlakukannya tarif tol tersebut, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di ruas tol Serang-Rangkasbitung, akan berakhir.
Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wijaya Karya Albagir membenarkan, bila pemberlakuan tarif tol seksi satu Serang-Rangkasbitung, mulai diberlakukan pada 5 Desember 2021 pukul 00.00 Wib.
“Untuk transaksi tanpa tarif yang selama ini sudah dilakukan pihak PT Wijaya Karya kepada para pengendara, akan berakhir Sabtu 4 Desember 2021,” ujar Albagir.
Baca Juga: Dampak Gedung Cyber Kebakaran, Situs Web Belum Normal, Warganet Menjerit
Adapun rincian tarif Tol Serang-Panimbang sebagai berikut, Rangkasbitung-Cikeusal untuk golongan I Rp25.000, golongan II Rp37.500, golongan III Rp golongan IV Rp50.000, serta golongan V Rp50.000.
Sementara tarif Tol Serang-Panimbang untuk Rangkasbitung-Tunjungteja untuk golongan I Rp12.500, golongan II Rp19.000, golongan III Rp19.000 golongan IV Rp26.500, serta golongan V Rp25.500.
Selanjutnya, Rangkasbitung-Serang Barat golongan satu 47.000, golongan II Rp70.500, golongan III Rp70.500, golongan IV Rp93.500 dan golongan V Rp93.500.
Rangkasbitung-Serang Timur golongan I Rp43.500, golongan II Rp65.000, golongan III Rp65.000, golongan IV Rp86.000 dan golongan V Rp86.000. ***



















