BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak mengeluarkan surat edaran atau SE yang mengatur soal jam operasional angkutan galian C.
Adapun terbitnya surat edaran itu sejalan dengan maraknya kecelakaan akibat aktivitas angkutan galian serta kendaraan galian C yang terparkir sembarangan hingga mengganggu aktivitas.
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Lebak, Rully Edward menerangkan, terdapat dua poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut. Salah satunya ialah aturan jam operasional angkutan galian.
“Kegiatan operasional galian C terutama angkutan pasir dan tanah hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” kata Rully pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Angel Pol, Tayang Besok di Bioskop
Selain itu, Rully juga menerangkan bahwa kendaraan galian C dilarang mengangkut pasir basah.
Ia berharap seluruh pihak bisa mengikuti aturan tersebut.
Kata dia, jika ditemukan kendaraan yang melanggar, kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.
“Sedang berproses penomoran surat nya, mudah-mudahan bisa selesai hari ini dan segera kita edarkan dan sosialisasiakan,” terang dia
Baca Juga: Bank Sampah Digital Dorong 30 Sekolah di Serang Raya Buat Bank Sampah
Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Rijal mengaku mendukung terbitnya surat edaran tersebut.
Kendati begitu, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di lapangan agar surat edaran tersebut bisa benar-benar terimplementasi.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini dapat dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur kepolisian. Harus ada ketegasan dalam menindak pelanggaran guna memastikan dampak positif dari kebijakan ini,” kata politisi PKB ini.
Rijal juga mengakui bahwa dirinya kerap mendapat aduan dari masyarakat terkait aktivitas kendaraan galian C, mulai dari adanya risiko kecelakaan hingga yang terparkir sembarangan yang mengakibatkan kemacetan.
Baca Juga: Polda Banten Bidik Dugaan Korupsi di Jamkrida
“Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini banyak mengeluhkan dampak aktivitas kendaraan berat dari usaha galian C,” tandasnya.***



















