BANTENRAYA.COM – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) danan honorer di lingkungan Pemkab Lebak, kini diwajibkan mengakses aplikasi PeduliLindungi saat masuk kerja.
Salah satunya, penggunaan PeduliLindungi adalah untuk membuktikan para pegawai memiliki telah memiliki sertifikat vaksin.
Sekretaris Daerah atau Sekda Lebak Budi Santoso membenarkan bila seluruh ASN maupun tenaga honorer dimasing-masing OPD kini wajib menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga: Tak Semua Diserbu, Empat Formasi CPNS di Kota Serang Ini Justru Tak Laku
Setiap akan masuk kerja, ASN dan honorer harus melakukan scan bukti vaksin yang ada di handphone melalui barkode PeduliLindungi yang ditempatkan di pintu masuk kantor.
“Kalau ada handphone pegawai yang ketinggalan di rumah maka pegawai yang bersangkutan harus pulang dan mengambil handphone-nya,”ujar Budi Selasa 26 Oktober 2021.
Ditambahkannya, apabila ada pegawai yang belum memiliki bukti vaksin, sehingga tidak bisa masuk kekantornya, maka bagian kepegawain OPD akan memerintahkan agar pegawai tersebut segera divaksin.
Baca Juga: Wuling Cilegon Open Tabel di Transmart dan CCM
“Sekarang ini, pemberian vaksin diberbagai fasilitas kesehatan melayani setiap hari,” katanya.
“Maka dari itu bagi pegawai yang tidak bisa masuk kantor karena belum divaksin, maka langsung saja datang ke fasilitas kesehatan yang melayani vaksin,” kata Budi. ***