BANTENRAYA.COM – Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendapat edukasi literasi digital gratis dari Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Program Pascasarjana dan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Jayabaya.
Edukasi dilakukan lantaran saat ini marak informasi yang menyesatkan, hoaks, penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan online.
Ketua Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Ferdian Arie Wibowo menyebut bahwa edukasi literasi digital untuk masyarakat Rangkasbitung itu juga merupakan wadah bagi sivitas akademika untuk memberikan kontribusi nyata melalui pengabdian kepada masyarakat.
Selain lewat edukasi, pihaknya juga turut memberikan donasi berupa peralatan-peralatan penunjang kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidayah Lebak Picung, Rangkasbitung.
Baca Juga: Bertahun-tahun Terabas Jalan Rusak demi Sekolah, Pelajar di Cigeulis Ngeluh Motor Gampang Rusak
“Internet memberikan kemudahan bagi masyarakat salah satunya mengakses informasi. Tetapi tentu banyak ya informasi yang menyesatkan, hoaks, penyalahgunaan data pribadi, bahkan penipuan online,” kata Ferdian, Sabtu, 10 Mei 2025.
Ferdian mengatakan, edukasi literasi digital penting dipahami masyarakat khususnya para generasi muda di tengah kemudahan mengakses ragam informasi melalui internet.
“Kita harap dari penyuluhan ini bisa membentengi masyarakat dari penyebaran informasi-informasi bohong maupun kejahatan siber, dan apa yang harus dilakukan masyarakat dari sisi hukumnya jika menjadi korban,” ujarnya.
Wakil Direktur I Pascasarjana Universitas Jayabaya, Nurhakim menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi rutinitas kewajiban dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang salah satunya pengabdian kepada masyarakat.
“Kami tergerak untuk menyampaikan apa saja bahayanya bermain media sosial. Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena kesadaran tidak selalu hadir di masyarakat yang sekarang ada, kadang kesadaran itu timbul ketika kita tahu ada masalah hukum dibelakangnya,” terang dia
Ia berharap dari penguatan literasi digital, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Menyadari terhadap apa yang masyarakat miliki yang sehari-hari dipegang yaitu handphone. Karena banyak yang tidak kita sadari, dari handphone kita membuat status atau pernyataan di media sosial yang justru itu bertentangan dengan hukum,” tandasnya. (***)




















