BANTENRAYA.COM – Sebanyak sembilan pasangan sejoli muda-mudi terjaring patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, di salah satu kos-kosan atau kontrakan yang berlokasi di Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa, 15 April 2025 malam.
Para pasangan yang belum terikat tali pernikahan itu ditemukan tengah berada di kamar kos-kosan, bahkan ada juga yang bersembunyi diatas plafon kos-kosan tersebut.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Asep Didi Herdiansyah mengatakan, berdasarkan pengaduan dari masyarakat tempat kos-kosan tersebut diduga sering dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu pihak dan jajarannya langsung terjun melakukan pengecekan ke lokasi.
Baca Juga: Terserang Asma, Pengembala Kerbau di Pandeglang Meninggal di Kebun
“Dapat kami sampaikan bahwa malam ini kami sesuai surat tugas dari Komandan, telah melaksanakan patroli khusus dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat bahwa banyak terdapat kos-kosan atau kontrakan yang disalah gunakan,” kata Asep pada Rabu, 16 April 2025.
Asep menuturkan, awalnya pada saat melakukan patroli ke salah satu kos-kosan pihaknya tidak menemukan para penghuni kos-kosan lantaran diduga telah bocor, namun setelah bergerak ke kos-kosan lainnya para petugas baru mendapati pasangan sejoli muda-mudi tersebut.
“Disatu tempat kami tidak menemukan adanya para terduga ataupun orang memanfaatkan kamar kontrakan untuk melakukan asusila, namun disatu tempat lagi kami menemukan ada 9 orang terduga yang kami periksa dan kami bawa ke kantor ini, nanti hasil pemeriksaannya tentu akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaannya kami selesai melaporkannya ke pimpinan,” ungkapnya.
Baca Juga: Link Nonton Villains Everywhere Episode 9 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler
Dirinya menjelaskan, dari kesembilan pasangan muda-mudi yang berhasil diamankan itu diantaranya ada yang masih duduk dibangku sekolah SMP.
“Terduga tersebut tidak dapat menunjukkan bukti resmi pernikahan sehingga dapat diduga melanggar Perda no 6 tahun 2003 bahwasanya setiap orang di Kabupaten Lebak dilarang untuk melakukan perbuatan-perbuatan asusila,” tuturnya.
Kesembilan terduga pelaku pasangan sejoli muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Baca Juga: Gegara Boneka Labubu, Warga Kalideres Tenggelam di Situ Cikoncang Lebak
“Untuk saat ini sudah dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol pp, dalam tiga hari akan dilakukan pemberkasan kemudian juga kami sampaikan kepada masing-masing orang tua atau dari pihak keluarga para terduga untuk datang dan dilakukan pembinaan,” tandasnya.***