BANTENRAYA.COM – 233 narapidana atau napi di Lapas Kelas III Rangkasbitung dapat remisi khusus hari raya Idulfitri 2025.
4 napi diantaranya langsung dinyatakan bebas lantaran sisa masa hukuman sudah habis terpotong remisi.
“Dari 266 napi, RK Idulfitri diberikan kepada 233 orang. Untuk remisi Khusus I sebanyak 219 orang dan RK II berjumlah 4 orang,” kata Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Muhamad Khapi dalam rilis yang diterima pada Selasa, 1 April 2025.
Sementara itu, sisa napi lainnya tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi hari rata lantaran tidak memenuhi syarat, seperti batas masa hukuman.
“Tidak memenuhi syarat subtantif dan administratif. Seperti belum menjalani masa hukuman enam bulan dan lain-lain,” terang dia.
Remisi Idulfitri paling banyak diberikan kepada narapidana dengan kasus pencurian dan narkotika.
Khapi menyebut, narapidana yang mendapat pengurangan masa penahanan sesuai dengan jumlah yang diusulkan.
“Remisi yang diterima oleh tiap-tiap narapidana berbeda-beda. Tentunya remisi diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat seperti berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas,” tuturnya.
“Kami harap remisi ini menjadi motivasi untuk selalu taat kepada aturan, berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan,” tandasnya. ***



















