BANTENRAYA.COM – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melaporkan aktivitas galian C ilegal di wilayahnya yang telah ditutup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten ke Polda Banten.
Laporan itu juga buntut dugaan kriminalisasi tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang dilaporkan atas dugaan perusakan.
Perwakilan warga sekitar, Wadde mengatakan laporan aktivitas tambang ilegal itu atas desakan masyarakat, yang merasa resah karena terdampak aktivitas galian di wilayahnya.
“Dampak galian ini sangat merusak. Tidak hanya lingkungan seperti jalan dan sawah yang hancur, tetapi hubungan sosial masyarakat pun terganggu. Desa kami yang dulu damai kini penuh konflik,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Rabu 8 Januari 2025.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Tayang D Awards 2025, Lengkap dengan Line Up dan Link Beli Tiket
Wadde berharap dengan adanya laporan ini, kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Banten segera mengambil langkah tegas untuk menindak pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak ingin desa kami terus dirusak oleh segelintir orang yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” harapnya.
Sebab, Wadde menduga ada oknum Kepala Desa Mekar Sari berinisial IP diduga kuat ikut terlibat, dalam aktivitas galian ilegal tersebut.
“Diamnya kepala desa selama konflik ini berlangsung semakin memperkuat dugaan keterlibatannya,” tandasnya.
Bahkan, Wadde menuding Kepala Desa Mekarsari melakukan pembiaran, saat ketujuh warganya dilaporkan ke Polda Banten.
Baca Juga: Magang Generasi Bertalenta PT Petrokimia Gresik: Peluang Emas untuk Mahasiswa
“Aktivitas galian ilegal ini juga, diduga melibatkan beberapa warga lokal,” tudingnya.
Untuk diketahui, sejumlah warga Kampung Papango, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diperiksa penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten.
Warga diperiksa buntut aksi demontrasi galian tanah ilegal di lingkungan warga dan dituding telah melakukan perusakan fasilitas milik pengusaha galian. (***)