BANTENRAYA.COM – Sedikitnya 25 truk angkutan barang yang melintasi Jalan Rangkasbitung-Cimarga, ditilang Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Lebak, Banten, Rabu 22 September 2021.
Aksi tilang dari Dishub Kabupaten Lebak tersebut lantaran puluhan truk angkutan barang yang sebagian besar bermuatan pasir itu telah habis masa berlaku buku KIR.
Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas Dishub Kabupaten Lebak Cecep Kunaepi membenarkan, bila pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap puluhan truk angkutan barang.
Baca Juga: Spanduk Bernada Satire WH Andika Sempat Bertebaran di Kota Serang
“Sore tadi kami melakukan razia di Jalan Rangkasbitung-Cimarga, tepatnya di depan Terminal Aweh, Kecamatan Kalanyar,” ujarnya.
“Hasilnya puluhan truk yang masa berlaku buku KIR-nya habis, kami berikan sanksi tilang,” imbuhnya.
Ditambahkannya, tidak hanya kendaraan jenis truk, tetapi kendaraan ukuran kecil jenis pikap maupun bok, ada beberapa yang turut diberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Segini Nilai TPP Kepala Dinas Pemkot Cilegon, 53 Kali Lipat Lebih Besar Dibanding Punya Honorer
“Intinya, kendaraan pikap maupun boks yang merupakan kendaraan angkutan barang, tetap kami periksa buku KIR-nya,” tuturnya.
Ternyata ada diantaranya yang buku KIR-nya habis, serta kami tilang,” tambahnya. ***



















