BANTENRAYA.COM – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk bersiap menjadi garda terdepan dalam transparansi data.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi standar pelayanan PPID, bertempat di Puspemkot Tangsel, Selasa 2 November 2021.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa sistem pemerintahan terus menerus berevolusi.
Baca Juga: Emban Tugas Mengurusi Semua Agama, Menag Yaqut Sebut Mayoritas Harus Beri Perlindungan
Dikatakan Benyamin, lalu akhirnya pada titik tersebut, informasi publik menjadi salah satu unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Informasi publik menjadi fasilitas bagi masyarakat yang harus aktif dalam proses penentuan kebijakan,” ujar Benyamin.
Adapun tujuan sosialisasi ini, Benyamin menyampaikan bahwa yaitu agar presepsi antara petugas PPID menjadi sama.
Baca Juga: PLN Peduli Beri Bantuan Program Pemberdayaan Santri Pesantren
Dengan begitu informasi yang diberikan kepada masyarakat mampu memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, bahwa PPID merupakan salah satu cara pemerintah untuk menyampaikan hasil dan proses penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat merupakan unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Dengan adanya keterbukaan informasi maka masyarakat bisa menjadi pemicu agen perubahan di dalam sistem pemerintah,” ujarnya.
Pilar yang menambahkan bahwa dengan cara seperti itu maka setiap proses pembangunan akan diawasi secara maksimal.
Namun begitu setiap Proses penyampaian informasi kepada publik juga harus mengikutsertakan profesionalisme.
Baca Juga: Penyegel PAUD di Kragilan Minta Ganti Rugi, Pemkab Serang Tetap Sarankan Ajukan Gugatan
Dengan demikian, dibutuhkan latihan seperti ini agar pelayanan informasi oleh pemerintah bisa menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sehingga pelayanan informasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” ujar Pilar.
Sedangkan Kepala Bidang Humas pada Dinas Kominfo Kota Tangsel Irfan Santoso menjelaskan, jika sosialisasi ini diselenggarakan atas dasar masih kurangnya komunikasi antara PPID utama dan dengan PPID pembantu.
Baca Juga: Dua Pemancing Asal Kabupaten Serang Hilang di Sekitar Pulau Tunda
Hal tersebut menjadi catatan oleh Komisi Informasi bahwa Tangsel haus lebih menguatkan lagi komunikasinya.
“Sehingga diselenggarakan kegiatan ini dengan tujuan komunikasi yang lebih baik di antara petugas PPID,” katanya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Nana Subana menegaskan bahwa setiap OPD harus menyusun informasi yang bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Waduh, Dalam Sebulan Banten 155.196 Kali Disambar Petir
“Karena pada dasarnya, petugas PPID hanya bertugas untuk memastikan bahwa apakah data yang diminta masyarakat bisa atau tidak bisa diakses secara bebas,” ujar Nana.
Terakhir dia menyampaikan bahwa susunan data yang boleh dan tidak boleh diakses ditetapkan sendiri oleh OPD tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. ***