BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menangani berbagai permasalahan.
Mulai dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk orang terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memerlukan bantuan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa TRC telah dibentuk sejak 2020 dan terdiri dari petugas yang bekerja sama dengan TAGANA, Pramuka, serta relawan sosial Kota Tangerang.
Seluruh petugas bersiaga 24 jam untuk mengevakuasi orang terlantar atau ODGJ berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasus yang ditangani mencakup evakuasi orang terlantar yang ditemukan di berbagai wilayah.
Jika ditemukan dalam kondisi sakit, akan dirujuk ke rumah sakit, sementara jika dalam kondisi sehat, akan dibawa ke rumah singgah untuk menjalani asesmen sosial, bimbingan sosial, serta reunifikasi dengan keluarga.
“Selain itu, mengevakuasi disabilitas mental terlantar yang ditemukan di wilayah dan meresahkan warga sekitar. Yakni, untuk dibawa ke rumah singgah dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat,” jelasnya.
Mulyani memastikan bahwa seluruh petugas TRC telah mendapatkan pelatihan khusus dalam menangani permasalahan sosial di Kota Tangerang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Baca Juga: Kasus Pencurian Motor di Cilegon Selesai Restorative Justice, Tersangka Dapat Bantuan Modal Usaha
“Jika masyarakat menemukan orang terlantar, bisa kontak 0895-6087-22422 atau 021-551-7339 untuk segera ditangani oleh TRC Kota Tangerang,” kata Mulyani.***