BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berharap ada kebijakan semacam diskresi dari pemerintah pusat yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. Permohonan diskresi ini menyusul adanya rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia BKPSDM) Ritadi Bin Muhsinun, kepada Bantenraya.com, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Pernah Terpuruk Saat Terjerat Kasus Narkoba, Roger Danuarta: Karier, Harta, Usaha, Semua Hilang
“Kalau keinginan kami untuk menyelamatkan dan memberikan penghargaan kepada teman-teman honorer yang sudah melakukan kerja membantu kita, ada semacam kebijakan dari pusat namanya diskresi yang mengatur itu,” ujar Ritadi Bin Muhsinun.
Ritadi Bin Muhsinun menjelaskan, bila dipaksakan menjadi pegawai P3K, tenaga honorer ini terganjal oleh pendidikan dan termasuk nama jabatan yang tidak bisa diP3K-kan.
“Teman-teman seperti ynag di Satol PP, Dishub, di Damkar itu latar pendidikannya masih SLTA kebanyakan. Ini kalau di P3K tidak bisa,” jelas dia.
Baca Juga: Jelang Final Piala Afrika 2021, Adu Tajam Sadio Mane dan Mohamed Salah
Sekali lagi, Ritadi Bin Muhsinun berharap tenaga honorer ini dapat disetarakan dengan P3K dengan status legal. Sebab tenaga honorer sudah banyak membantu organisasi perangkat daerah (OPD).
“Harapan kami ada kebijakan dari pusat. Semacam disetarakan dengan P3K. Tapi menjadi legal,” harapnya.
Menurut Ritadi Bin Muhsinun, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K merupakan strategi terakhir dalam rangka mensejahterakan tenaga honorer.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sedih Ingat Olga Syahputra saat Bertemu Rhoma Irama, Kenapa?
“Itu mungkin langkah terakhir karena kita memanusiakan manusia. Tapi tentu nanti akan diberikan jalan yang terbaik buat teman-teman honorer itu. Kalau keinginan kami mereka disetarakan dengan P3K sehingga lehal. Tidak bertentangan dengan PP,” terang Ritadi Bin Muhsinun,” terang Ritadi Bin Muhsinun.
Saat disinggung soal berapa jumlah tenaga honorer di Kota Serang, “Terkait jumlah kebetulan BKPSDM tidak mengurus itu
Karena yang diurus kita P3K dan PNS. Jadi untuk tenaga honorer ada di masing-masing OPD,” pungkasnya. ***



















