BANTEN RAYA.COM- Walikota Serang Syafrudin angkat suara soal penertiban pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, yang diwarnai kericuhan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dengan pedagang, Senin 24 Januari 2022.
Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak pernah mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini berjualan di sebelah timur area Stadion MY.
“Sebenarnya PKL yang ada di stadion itu tidak diizinkan oleh kita,” ujar Syafrudin, diwawancarai usai acara rapat koordinasi membangun komitmen persiapan Kota Layak Anak tahun 2022 di Hotel D’Griya Kota Serang, Selasa 25 Januari 2022.
Syafrudin mengungkapkan, saat itu Pemkot Serang memberikan kebijakan hanya penempatan sementara, dan tidak boleh untuk membangun awning, hanya tenda-tenda biasa di sebelah timur Stadion MY.
“Setelah dikasih kesempatan begitu malah ngebangun. Kan itu tanah pemerintah. Jadi nggak bisa sembrono begitu. Kalaupun begitu harus ada izin,” jelas dia.
Syafrudin menegaskan, para pedagang yang saat ini berada di kawasan Stadion MY harus mau ditata oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Walikota Syafrudin Sentil Lurah Soal Tumpukan Sampah
“Ya pedagang harus nurut sama pemerintah dong. Jangan pemerintah surut nurut ke pedagang,” katanya.
“Waktu itu saya memberikan fasilitas hanya sebelah timur hanya tenda biasa. Tidak boleh ngebangun,” tegas Syafrudin.
Saat disinggung soal adanya izin dari Disparpora Kota Serang untuk para pedagang, Syafrudin membantah hal tersebut. “Nggak mengizinkan,” kata Syafrudin.***




















