BANTENRAYA.COM – Zakat fitrah dari Baznas Cilegon akan disalurkan untuk sebanyak 500 unit masjid di Kota Cilegon.
Diketahui Baznas Cilegon telah menetapkan nilai untuk menunaikan Zakat Fitrah tahun 2026 ini, segini besaran nilainya untuk masyarakat Kota Cilegon.
Penetapan besaran nilai Zakat Fitrah sesuai dengan Keputusan Walikota Cilegon Nomor 451.12/Kep.70-Kesra/2026 Tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2026/1447 Hijriah.
Besaran nilai Zakat Fitrah di Kota Cilegon untuk tahun 2026 yakni sebesar 2,5 kg beras atau sebesar Ro 40 ribu untuk satu orang.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi umat islam di Kota Cilegon untuk menunaikan Zakat Fitrah selama bulan Ramadan.
Waka 2 bidang distribusi dan pendayagunaan pada Baznas Cilegon Habibi Abfat mengatakan, pengumpulan zakat fitrah dari masyarakat Cilegon maupun para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan kepada pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Berdasarkan data dari Baznas Cilegon, di Kota Cilegon ini terdapat sebanyak 500 unit masjid.
“Zakat fitrah ini nantinya untuk disalurkan ke masjid-masjid se-Kota Cilegon, ada 500 unit masjid,” katanya kepada Banten Raya, Jumat 27 Februari 2026.
Tetapi penyaluran tersebut bukan hanya untuk keperluan masjid, tetapi akan disalurkan kembali oleh pihak DKM kepada masyarakat setempat.
“Dari masjid itu nanti bakal disalurkan lagi ke masyarakatnya yang termasuk mustahik fakir miskin,” ungkapnya.
Untuk penyaluran zakat fitrah sudah mulai bisa dilakukan oleh masyarakat pada pekan ini, tak perlu menunggu dekat dengan hari perayaan Lebaran Idul Fitri.
“Dari sekarang sudah mulai bisa bayar zakat fitrah, jangan mepet mau lebaran apalagi setelah sholat ied itu nanti masuknya bukan zakat fitrah tapi sedekah saja,” jelasnya.
Zakat fitrah bersifat wajib untuk ditunaikan oleh seluruh umat muslim dimanapun berada, dan dapat disalurkan terlebih dahulu melalui masjid.
Atau memberikan zakat fitrahnya kepada lembaga yang resmi salah satunya melalui Baznas Cilegon.
“Zakat fitrah ini bersifat wajib, bisa dilakukan di masjid setempat nanti dari pihak DKM nya akan melaporkan ke kami atau datang langsung ke Baznas Cilegon,” tuturnya.
Adapun untuk sistem pembayaran zakat fitrah untuk para ASN lingkungan Pemerintah Kota Cilegon langsung dilakukan pemotongan gaji.
“Kalau untuk ASN itu membayar zakat fitrahnya langsung dipotong dari gajinya,” pungkasnya.***


















