BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang angkat bicara soal tuntutan GMNI dan HMI MPO Serang yang menuntut tempat hiburan malam (THM) digusur.
Mahasiswa menilai keberadaan THM di Kota Serang banyak mudaratnya untuk masyarakat Kota Serang, sehingga perlu digusur.
Salah satu tuntutan ini lantang mereka suarakan saat Aliansi Aje Kendor berunjuk rasa di depan gerbang kantor Walikota Serang di Puspemkot Serang, Kawasan Kota Serang Baru (KSB), Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: JAUHI PANTAI! Laut Sedang Mengamuk, Banjir Rob dan Tinggi Ombak 6 Meter
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang bukan masalah berani atau tidak berani menutup THM seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Serang.
“Di sini bukan masalah berani dan tidak berani. Tentu kalau dia melanggar Perda, akan dilihat dulu. Penegak perdanya dalam hal ini Pol PP akan dilihat dulu seperti apa, dari mulai ringan, sedang, berat,” kata Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin menegaskan, Pemkot Serang tidak pernah mengeluarkan surat izin kepada THM.
Baca Juga: Buruh Mogok Kerja, Gubernur Banten Minta Pengusaha Cari Karyawan Baru
“Pada intinya kami tidak ada secarik kertas untuk mengeluarkan izin THM beroperasi. Kalau masih beroperasi lagi kita terus tertibkan tidak bosan-bosan. Anggota kami terus-terusan, intens. Sudah mulai ada yang tutup, ada yang buka, terus aja sampai bosan,” tegas dia.
Nanang Saefudin mengaku hingga saat ini Satpol PP Kota Serang masih terus intens melakukan penertiban kepada THM secara persuasif.
“Sampai saat ini kan kami terus gencar. Persuasif terlebih dahulu dan mudah-mudahan nanti ada efek jera kepada pengusaha hiburan,” katanya.
Baca Juga: Banjir Rob Pandeglang, 9 Rumah Warga Roboh, 837 Warga Sidamukti Ngungsi
Nanang Saefudin menyatakan, di Kota Serang hingga saat ini belum ada pembongkaran tempat hiburan malam.
“Sampai saat ini belum ada. Masih persuasif tapi tentu dengan melihat ketentuan Perda yang ada,” pungkas dia.
Masih di lokasi Puspemkot Serang, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran terhadap THM yang ada di Kota Serang, sebab berkaitan dengan IMB.
“Pembongkaran itu bisa kita laksanakan selagi mereka tidak punya IMB, membangun di bahu jalan atau di trotoar. Nah kalau mereka punya IMB, berdiri di tanah sendiri, apa dasar hukumnya kita membongkar itu,” ucap Kusna. ***



















