Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Aniaya Istri dan Anak, Pria di Kota Serang Dituntut 2 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Kota Serang
0
Aniaya Istri dan Anak, Pria di Kota Serang Dituntut 2 Tahun Penjara

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Ilustrasi sidang

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Dede Rohman Al Fajar (27), warga Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, karena melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, Rani Silviani (24), serta anaknya yang masih berusia 9 bulan.

Dikutip dari SIPP PN Serang pada Jumat 25 Juli 2025, JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan Dede terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 351 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Rohman dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan.

Dalam dakwaan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban yang berada di Kampung Panimbang, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Dipercaya Menjadi Ketua PKS Provinsi Banten Periode 2025-2030, Najib Hamas: Saya Tidak Pernah Bermimpi

Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan terlibat cekcok mulut. Di tengah pertengkaran tersebut, pelaku memukul dahi kanan korban dan memaksa agar korban dan anak mereka ikut bersamanya kembali ke rumahnya di Serang.

Agar istrinya menurut, pelaku kemudian diduga menyiram bensin ke tubuh anaknya yang masih bayi. Beruntung tidak sampai pembakaran. Setelah mengganti pakaian anaknya yang terkena bensin, korban akhirnya menurut dan ikut bersama pelaku dengan sepeda motor.

Namun, di tengah perjalanan di Jalan Cipelem, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul jidat korban sebanyak dua kali dan meremas tangan korban hingga memar.

Tidak berhenti di sana, saat suami istri itu sampai di rumah di wilayah Sempu, Kota Serang, korban kembali dipukul dan bahkan tidak diperkenankan pulang ke rumah orang tuanya di Pabuaran.

Baca Juga: Kriminalitas di Banten Naik 12 Persen pada Triwulan II 2025, Kasus Pemerkosaan Meningkat Tajam

Saat pelaku lengah, korban dan anaknya akhirnya berhasil melarikan diri dan kembali ke rumah orang tua korban. Hingga akhirnya keluarga korban melapor ke kepolisian. (***)

Tags: aniayaKota Serangkriminal
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.