Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Serang Usulkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Dievaluasi

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
24 Juni 2025 | 22:00
Pemkot Serang Usulkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Dievaluasi

Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan di DPRD Kota Serang, Selasa 24 Juni 2025 Dokumentasi warga

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki diantaranya perubahan pajak ketentuan umum, pajak barang jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tarif retribusi dan beberapa lainnya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Robinsar Trauma Fasilitas Pemkot Cilegon Dicuri Oknum Tak Bertanggung Jawab

Usulan perbaikan Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini terungkap dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Serang, Selasa, 24 Juni 2025.

“Kami mendapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nomor 900.1.13.1/2374/keuangan daerah, yang mana ini ada evaluasi terkait pajak dan retribusi daerah. Kita harus segera melaksanakan dan ditunggu sampai 15 hari, terhitung sejak surat itu diterima oleh kita,” ujar Budi, ditemui usai paripurna.

Ia menjelaskan, beberapa perbaikan tersebut sifatnya penamaan lokasi.

Baca Juga: Tak Lagi Dicover Pemerintah, 5 Ribu Warga Cilegon Terancam Tak Miliki BPJS Kesehatan

“Ini ada beberapa perbaikan, sifatnya penamaan lokasinya misalkan reposisi pajak A harusnya ke pajak B. Tenisnya silahkan ke Bapenda ya,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, perubahan tempat untuk beberapa retribusi ada yang masuk ke dalam jasa usaha, ada pula yang masuk ke perizinan tertentu.

Pajak tersebut seharusnya masuk ke dalam pajak jasa usaha dengan tujuan tertentu tetapi berada di jasa umum.

Baca Juga: Mengenal Maul Peserta Clash of Champions Season 2 yang Pernah Diterima di 21 Universitas Luar Negeri

“Nah itu beberapa klasifikasi atau reposisi terkait retribusi daerah,” ujar Hari, ditemui usai paripurna.

Ia menjelaskan, tarifnya dibuat lebih banyak pilihannya, karena selama ini menerapkan single tarif.

“Saran dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan rentang tarif sampai dengan 0,5 persen,” ucap dia.

Baca Juga: Lansia 63 Tahun di Pandeglang Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Dipenjara 12 Tahun

Hari mengaku pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dengan pihak legislatif, karena khawatir terjadi kegaduhan dari masyarakat atau tidak terhadap penerapan perpajakan ini. Jika menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Pemkot Serang akan melakukan skema-skema jenjang tarif pajak yang akan diterapkan.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Angka 0,5 persen itu angka maksimal. Bisa 0,35 bisa 0,31 yang penting tidak menimbulkan biaya ekomoni tinggi dan tidak ada kegaduhan di masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, Perda pajak daerah dan retribusi daerah harus segera dievaluasi, sebab nantinya Pemkot Serang terancam dikenakan sanksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Juni 2025 di Taulany TV, Inilah Posisi dan Persyaratannya

“Sanksi berupa penundaan DAU dan dana bagi hasil PPh senilai 10 persen. Kemudian, penundaan DAU dan DBH khusus pajak penghasilan sekitar 15 persen. Serta, sanksi penundaan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 6 bulan,” tandasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Pajak Daerah dan Retribusi Daerahpemkot serangPerdausulan perubahan
Previous Post

Robinsar Trauma Fasilitas Pemkot Cilegon Dicuri Oknum Tak Bertanggung Jawab

Next Post

Libur Sekolah, TBM Pusaka 37 Bareng Perpusda Banten Gelar Acara Literasi

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

14 Maret 2026 | 21:00
Dua pemain Borneo FC Samarinda berlatih jelang melawan Persib Bandung dalam laga tunda BRI Super League 2025-2026. (Instagram @borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 20:10
Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 19:21
Ratusan pemudik pejalan kaki yang berdatangan dari Sumatera ke Jawa pada Sabtu 14 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

H-7 Lebaran, 97.385 Pemudik Sumatera Sampai ke Jawa

14 Maret 2026 | 19:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda