BANTENRAYA.COM – Sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakin Pengadilan Pandeglang, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA)
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, terhadap vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, pada kasus perburuan dan penjualan cula Badak Jawa.
Dikutip dari putusan Nomor 318t0 K/PID.SUS-LH/2025 tanggal 15 April 2025, MA menyatakan Willy terlibat dalam kasus transaksi jual beli cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Pria keturunan China itu dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis 19 Juni 2025.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas, memvonis bebas Willy dalam sidang yang digelar 27 Agustus 2024 lalu.
Hakim menilai, Willy tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa, hasil perburuan tahun 2020 sampai 2022, di TNUK Pandeglang.
Meskipun, dua alat bukti berupa 1 unit telepon genggam Iphone dan 3 lembar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp serta WeChat, jelas menunjukkan kejahatan besar tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan atas putusan MA itu, Kejari Pandeglang telah mengeksekusi Willy, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Baca Juga: Bikin Ngeri! Film Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut, Kisah Mistis yang Diadaptasi dari Kisah Viral
“Kejari Pandeglang melaksanakan putusan pengadilan,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 19 Juni 2025.
Rangga menambahkan sebelum dilakukan penahanan, Jaksa telah melakukan pemanggilan. Namun Willy baru bisa memenuhi panggilan pada Kamis 19 Juni 2025.
“Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali. 5 Mei 2025, 20 Mei 2025 dan 17 Juni 2025 tapi tidan hadir. Namun pada hari ini sekira pukul 11.20 WIB terpidana tiba di kantor Kejari Pandeglang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” tambahnya. (***)