Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Sempat Bebas, Willy Terdakwa Penjualan Cula Badak Divonis 1 Tahun oleh MA

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Kota Serang
0
Sempat Bebas, Willy Terdakwa Penjualan Cula Badak Divonis 1 Tahun oleh MA

Terpidana perburuan Badak Jawa dilakukan penahanan atas putusan Mahkamah Agung, Kamis 19 Juni 2025. Kejati Banten untuk Banten Raya

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakin Pengadilan Pandeglang, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA)

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, terhadap vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, pada kasus perburuan dan penjualan cula Badak Jawa.

Dikutip dari putusan Nomor 318t0 K/PID.SUS-LH/2025 tanggal 15 April 2025, MA menyatakan Willy terlibat dalam kasus transaksi jual beli cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Pria keturunan China itu dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Profil Dian Akbar, Orang Hilang yang Viral Ramai Diposting Artis: Terakhir Terlacak di Stasiun Rangkasbitung

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis 19 Juni 2025.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas, memvonis bebas Willy dalam sidang yang digelar 27 Agustus 2024 lalu.

Hakim menilai, Willy tidak terlibat dalam transaksi penjualan cula badak jawa, hasil perburuan tahun 2020 sampai 2022, di TNUK Pandeglang.

Meskipun, dua alat bukti berupa 1 unit telepon genggam Iphone dan 3 lembar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp serta WeChat, jelas menunjukkan kejahatan besar tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan atas putusan MA itu, Kejari Pandeglang telah mengeksekusi Willy, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Baca Juga: Bikin Ngeri! Film Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut, Kisah Mistis yang Diadaptasi dari Kisah Viral

“Kejari Pandeglang melaksanakan putusan pengadilan,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 19 Juni 2025.

Rangga menambahkan sebelum dilakukan penahanan, Jaksa telah melakukan pemanggilan. Namun Willy baru bisa memenuhi panggilan pada Kamis 19 Juni 2025.

“Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali. 5 Mei 2025, 20 Mei 2025 dan 17 Juni 2025 tapi tidan hadir. Namun pada hari ini sekira pukul 11.20 WIB terpidana tiba di kantor Kejari Pandeglang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” tambahnya. (***)

Tags: Badak Jawahukumkejati bantenkriminal
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.