BANTENRAYA.COM – Sebanyak 376 calon aparatur negeri sipil (CASN) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Serang gugur sebelum ujian.
Ada sejumlah sebab mengapa mereka gugur, salah satunya karena tidak datang saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data BKPSDM Kota Serang R Hudan Muchtadi mengatakan, Selasa 26 Oktober 2021 adalah pelaksanaan SKD CASN hari ke-6 yang digelar di Kota Serang.
Baca Juga: Kecurangan SKD CPNS di Kabupaten Buol, Sejumlah Pejabat BKPSDM Diduga Terlibat
BKPSDM Kota Serang mencatat, setiap hari ada saja peserta CASN yang tidak hadir mengikuti SKD.
“Total ada 376 peserta CASN yang gugur selama enam hari pelaksanaan SKD,” kata Hudan, Selasa 26 Oktober 2021.
Hudan mengatakan, setiap hari ada 450 peserta yang dijadwalkan mengikuti SKD. Ke-450 orang itu dibagi ke dalam tiga sesi sehingga satu sesi SKD diikuti oleh 150 orang. namun setiap hari ada saja puluhan peserta CASN yang tidak hadir.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bandingkan Harga PCR Indonesia dengan India, Bedanya Bisa Sampai 10 Kali Lipat
Dia merinci, pada hari pertama pelaksanaan SKD, ada 64 peserta CASN yang tidak hadir. Pada hari kedua, ada 35 CASN yang tidak hadir. Pada hari ketiga , ada 49 CASN yang tidak hadir. Pada hari keempat, ada 74 CASN yang tidak hadir. Pada hari kelima, ada 75 CASN yang tidak hadir. Pada hari keenam, ada 79 CASN yang tidak hadir.
Ditanya mengenai penyebab terbanyak mengapa peserta CASN tidak hadir, Hudan mengaku panitia tidak memiliki aturan yang mengharuskan peserta CASN menjelaskan bila mereka tidak hadir saat SKD. Karena itu, panitia tidak mengetahui secara pasti penyebab mengapa ada ratusan peserta CASN yang gugur.
“Kitanya kan enggak ada, kalau kayak guru kan ada surat izin gitu, jadi kita enggak tahu,” katanya.
Baca Juga: Bank bjb Terus Bergerak Positif Hingga Triwulan 3 2021
Meski demikian, dari sejumlah kasus, biasanya mereka terkendala persyaratan saat hari H pelaksanaan SKD. Misalkan, ada yang datang untuk menjalani SKD namun tidak mengenakan pakaian yang diharuskan.
Misalkan, ada yang mengenakan baju flanel, padahal dalam aturan yang ditetapkan panitia, peserta harus memakai baju putih polos. Akhirnya peserta CASN yang tidak mengenakan pakaian sesuai aturan itu diminta mengganti dengan pakaian yang diharuskan.
Namun sampai dengan SKD berakhir yang bersangkutan tidak juga datang. Inilah yang menyebabkan mereka gugur sebelum sempat melaksanakan SKD.
“Ada juga yang telat (datang-red),” ujarnya.
Ditanya mengapa ada banyak peserta yang tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan panitia, Hudan juga mengaku tidak mengetahui secara persis penyebabnya.
Padahal, BKPSDM Kota Serang sudah mengumumkan ketentuan iu di media sosial dan website resmi.
“Masalahnya kami tidak pernah mewawancarai peserta, jadi tidak tahu penyebab persisnya,” katanya.
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala berarti selama pelaksanaan SKD di Kota Serang.
Hanya saja, karena Covid-19 membuat pelaksanaan SKD yang seharusnya bisa diselesaikan selama tiga sampai empat hari molor menjadi delapan hari.
“Sebab per hari hanya tiga sesi. Padahal kalau hari normal bisa lima sesi,” ujarnya. ***